Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terkait Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah, Dewan Kota Mojokerto Minta agar Tak Membebani Masyarakat

Rizal Amrulloh • Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
DISESUAIKAN: Rapat paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan perubahan Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DISESUAIKAN: Rapat paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan perubahan Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  KOTA -  DPRD Kota Mojokerto memberikan sejumlah catatan atas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan fraksi-fraksi dewan dalam pemandangan umum (PU) pada rapat paripurna, kemarin (11/6).

 Juru bicara (jubir) Fraksi PDIP Rambo Garudo yang menyoroti tentang pelayanan kesehatan. Di antaranya terkait layanan farmasi yang disarankan agar dihapus dari daftar retribusi layanan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

”Karena sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri menyebutkan bahwa layanan farmasi bukan merupakan objek layanan retribusi," paparnya.

 Pemkot juga diminta untuk memberikan layanan kesehatan yang murah bagi masyarakat. Termasuk terkait layanan ambulans agar tidak dikenakan biaya alias gratis. ”Kalaupun ada tarif, maka sebaiknya pembayaran tersebut dibebankan kepada Pemerintah Kota Mojokerto,” imbuhnya.

 Dalam PU-nya Fraksi PKB juga memberikan catatan agar penyesuaian tarif retribusi dan pajak pada perubahan perda 7/2023 mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dalam penerapannya tetap harus dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. ”Termasuk juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat,” papar jubir Fraksi PKB Wahju Nur Hidajat.

 Di samping itu, adanya penambahan item atau subjek baru terkait tarif retribusi, Wahju meminta agar hal tersebut tidak membebani masyarakat maupun menghambat iklim investasi. Utamanya terkait terkait tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan manfaat aset daerah dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat usaha. ”Kami harapkan (tarif retribusi) jangan terlalu besar, karena akan sangat membebani pelaku usaha," imbuhnya.

 Senada disampaikan jubir Fraksi Nasional Demokrat Moeljadi. Dia juga merekomendasikan agar rancangan perubahan perda 7/2023 ini harus melalui konsultasi publik. Sehingga dalam penerapannya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. ”Karena kemarin masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan untuk perancangan perda ini,” tuturnya.

 PU juga disampaikan tiga fraksi DPRD Kota Mojokerto lainnya. Di antaranya Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Karya Indonesia Raya. Dalam tanggapannya, Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan jawaban atas PU Fraksi PDIP yang menyoroti terkait layanan kesehatan. 

Menurutnya, pelayanan ambulans bagi warga Kota Mojokerto, baik puskesmas maupun PSC 119 dengan jejaringnya sudah dilaksanakan secara gratis. Adapun dalam perda ini tetap dicantumkan sebagai dasar pembayaran ambulans bagi warga luar Kota Mojokerto dan dasar klaim bagi BPJS Kesehatan,” urainya.

 Sementara terkait layanan farmasi di RSUD, sosok yang akrab disapa Cak Sandi ini mengaku akan ditindaklanjuti sebagai evaluasi Kemendagri. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah, mengingat ada pelayanan masyarakat yang bersifat opsional.

 Menanggapi PU Fraksi PKB, wawali menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari perda terkait retribusi dan pajak daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD. Termasuk memberikan kemudahan berusaha serta peningkatan layanan publik. Terkait pemanfaatan aset daerah menjadi objek retribusi, Cak Sandi menegaskan, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib retribusi. ”Maka, aset-aset pemkot dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara legal,” tandasnya. 

Wawali menambahkan, saran dan masukan dari PU fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto lainnya juga akan dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh eksekutif. Selanjutnya, rancangan perubahan perda 7/2023 akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi perda. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kota mojokerto #perda #pajak daerah 2025 #retribusi #Kota Mojokerto #raperda