Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Izin PBG Proyek TBM Kota Mojokerto Buram, OPD Masih Bungkam

Rizal Amrulloh • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:05 WIB
MANGKRAK: Pengendara melintas di kawasan TBM, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tempat berdirinya bangunan kapal yang disidik kejari.
MANGKRAK: Pengendara melintas di kawasan TBM, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tempat berdirinya bangunan kapal yang disidik kejari.

Terkait Legalitas Dokumen Pekerjaan Proyek TBM

 KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kelengkapan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon masih buram. Pasalnya, baik organisasi perangkat daerah (OPD) teknis maupun pengampu proyek masih bungkam terkait legalitas dokumen untuk pekerjaan fisik tersebut.

 Hingga kemarin (3/6), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto selaku pengampu proyek TBM belum memberikan kepastian terkait PBG. Kepala Plt Kepala Disporapar Kota Mojokerto Muraji yang sebelumnya menyatakan untuk mengecek kelengkapan dokumen yang juga dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) ini belum memberikan keterangan.

 Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM) berupaya untuk mengonfirmasi dengan mendatangi kantornya, kemarin (3/6). Namun, pejabat yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto ini tidak sedang berada di tempat kerjanya. Baik di kantor disporapar, Jalan Bayangkara, maupun di DPUPR Perakim, Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto. ”Tidak ada, bapak (Muraji) sedang keluar,” ungkap salah satu petugas DPUPR Perakim Kota Mojokerto.

 Demikian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Muraji juga masih bungkam. Padahal, sebelumnya dirinya menyebut akan mengecek terkait dokumen PBG maupun analisis dampak lingkungan (amdal) pada proyek TBM. ”Nanti saya cek dulu ya,” paparnya kepada JPRM, Senin (2/6).

 Selain itu, JPRM juga melakukan penelusuran ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto. Namun, dinas terkait menyatakan jika dokumen PBG tersebut menjadi kewenangan dari OPD teknis. ”PBG OPD teknisnya PU (DPUPR Perakim),” sebut Sekretaris DPMPTSP Kota Mojokerto Fibriyanti.

 Seperti diberitakan sebelumnya, dokumen yang menjadi bukti legalitas pendirian bangunan ini tengah menjadi sorotan publik. Mengingat, TBM dibangun di kawasan Jembatan Rejoto yang notabene diapit dua aliran sungai ini dinilai berisiko terdampak banjir.

 Sorotan datang dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto. Mereka mempertanyakan terkait kajian dan perencanaan dari proyek TBM. Sebab, pembangunan yang dikerjakan secara bertahap, tahun 2023 dan 2024, itu berada di area rawan bencana. ”Kalau hujan banyak genangan-genangan air, sampai ada yang rawan banjir,” papar Pembina LP2KP Mojokerto Rif’an Hanum.

 Karenanya, Rif'an menyangsikan terkait hasil penyusunan amdal yang menelan anggaran sebesar Rp 200 juta dari APBD 2023 untuk biaya konsultansi. Sebab, hasil pembangunan proyek yang digadang-gadang sebagai destinasi wisata ini belum bebas dari ancaman bencana. ”Ada uji amdalnya dan itu lolos. Bayangkan nanti ketika sudah dibuka untuk wisata, tahu-tahu hujan dan ada banjir, malah merugikan orang banyak,” ungkapnya. (ram/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#imb #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #opd #Persetujuan Pembangunan Gedung