- Patok Tarif Layanan di Bawah Perda
- DPRD Dorong Eksekutif Ajukan Revisi Perda
KOTA - DPRD Kota Mojokerto menyatakan akan mengawal tindak lanjut Pemkot Mojokerto atas sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2024. Di antaranya terkait ketidaksesuaian tarif retribusi jasa layanan kesehatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena berpotensi membuat pendapatan asli daerah (PAD) menguap.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyatakan, BPK menemukan ketidaksesuaian tarif retribusi terhadap sejumlah jasa layanan kesehatan di RSUD. Pasalnya, rumah sakit pelat merah tersebut mematok tarif layanan lebih rendah dibanding biaya riil operasional. ’’Ternyata tarif yang diberlakukan di RSUD di bawah real cost,’’ ungkapnya, kemarin (26/5).
Ketidaksesuaian tarif layanan tersebut, ungkap Ery, dapat berdampak terhadap hilangnya potensi PAD. Dengan ratusan jenis layanan yang ada di RSUD tipe B pendidikan milik Pemkot Mojokerto ini, maka jumlah pendapatan yang berpotensi menguap mencapai miliaran rupiah. ’’Dari temuan BPK itu ada potensi kehilangan PAD dari BLUD (badan layanan usaha daerah) RSUD sebesar Rp 1,4 miliar,’’ tandasnya.
Di samping itu, patokan tarif jasa layanan kesehatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, dewan juga mendorong agar Pemkot Mojokerto untuk segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan revisi perda. ’’Misal di-perda-nya per layanan itu Rp 15 ribu, tapi RSUD memberi tarif Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu. Sehingga solusinya harus segera dilakukan penyesuaian,’’ ulas politisi PDIP ini.
Dalam pengusulannya, DPRD Kota Mojokerto juga meminta agar eksekutif untuk melakukan kajian secara rinci. Terlebih, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan surat agar dilakukan penyesuaian terkait pajak dan retribusi lainnya. ’’Jadi, kami menyarankan agar tidak hanya tarif rumah sakit, tetapi pajak dan retribusi lainnya yang perlu disesuaikan juga diajukan menjadi satu,’’ paparnya.
Di samping itu, Ery menyatakan dewan akan mengawal pelaksanaan rencana aksi yang telah disusun Pemkot Mojokerto. Pasalnya, BPK juga memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi selama 60 hari terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Kota Mojokerto diserahkan BPK Perwakilan Jawa Timur pada 2 Mei lalu. ’’Action plan yang sudah dibuat oleh Pemkot Mojokerto sudah kita pegang buat pengawasan kita untuk di-breakdown di masing-masing komisi,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi