Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelaksanaan Proyek RSUD dr Wahidin Kota Mojokerto Abaikan Keselamatan

Rizal Amrulloh • Jumat, 23 Mei 2025 | 16:05 WIB

ABAIKAN KESELAMATAN: Sejumlah pekerja proyek di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, mengenakan peralatan keamanan dan keselamatan kerja.
ABAIKAN KESELAMATAN: Sejumlah pekerja proyek di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, mengenakan peralatan keamanan dan keselamatan kerja.
 

Tak Semua Pekerja Menggunakan Alat Pelindung Diri

 KOTA - Pelaksanaan proyek di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, ditengarai mengabaikan manajemen keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3). Pasalnya, tak semua pekerja mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD).

 Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM) di lokasi kemarin (22/5), pelaksanaan proyek di rumah sakit pelat merah ini tidak sepenuhnya menerapkan manajemen K3 sesuai standar operasional prosedur (SOP).

 Salah satunya pada pengerjaan proyek rehabilitasi konstruksi gedung rawat inap dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar. Meski di lokasi proyek terpampang area wajib APD, sebagian pekerja tampak tak mematuhi penggunaan peralatan keamanan dan keselamatan.

 Padahal, proyek yang digulirkan sejak 25 Februari dengan pelaksana CV Lutfi Bangun Persada dan CV Karya Gemilang sebagai konsultan pengawas ini menyasar lantai dua untuk penyesuaian kelas rawat inap standar (KRIS).

 Hal serupa juga dijumpai pada pengerjaan proyek pembangunan gedung Gayatri yang juga berada di lantai dua. Terdapat sejumlah pekerja yang tidak mengenakan helm, sarung tangan, maupun sabuk pengaman saat menaiki atap gedung.

 Proyek yang berkontrak sejak 28 Februari ini dikerjakan CV Mutiara Katiga dengan CV Putri Perdana Engineering Consultant sebagai konsultan pengawas, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,8 miliar dari APBD 2025. Kedua proyek ini sama-sama ditarget rampung dalam 120 kalender.

 Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dr Nur Azizah Sri Utami membenarkan bahwa dua proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan. 

Namun, pihaknya menyatakan kalau pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bukan dari pihak rumah sakit. ”Kebetulan PPK-nya dari orang luar, tapi arahan-arahan tetap dari internal sini (RSUD),” paparnya. 

Karena itu, pihaknya menyarankan agar mengonfirmasi terkait pelaksanaan proyek konstruksi tersebut ke Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dr Sulaiman Rosyid. Namun, saat dihubungi melalui sambungan seluler, dr Rosyid masih belum memberikan respons. (ram/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#proyek gedung #rsud dr wahidin sudiro husodo kota mojokerto #keselamatan kerja