KOTA - Rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mojokerto hingga kini tak kunjung terealisasi. Pendirian perangkat daerah baru ini masih dalam proses perubahan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali).
Wacana pembentukan BPBD sedianya telah lama digulirkan. DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Keempat atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di akhir 2024 lalu. Regulasi ini menjadi pijakan untuk merealisasikan BPBD pada 2025.
Asisten Administrasi Umum Setdakot Mojokerto Abd. Rachman Tuwo saat dikonfirmasi memaparkan, pembentukan BPBD sampai sekarang masih dalam proses. Dia mengatakan, tahapannya kini tinggal menyelesaikan perubahan perwali tentang SOTK. ’’Ini yang sekarang lagi berproses di bagian organisasi,’’ ungkapnya, Selasa (20/5).
Sebab, jelas dia, dalam proses pembentukan BPBD akan mengubah SOTK pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Yakni dengan melepas UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) dari korps penegak perda. Tuwo mengatakan, tugas dan fungsi (tusi) Damkar selanjutnya akan dimasukkan dalam bagian BPBD. ’’Jadi garap dua perwali, untuk mengganti SOTK Satpol dan SOTK BPBD digarap sekalian untuk memasukkan tusi Damkar,’’ terangnya.
Setelah tahapan tersebut rampung, dia menyebut pembentukan BPBD bisa direalisasikan dan menentukan kantor baru sebagai markas. Mengingat, kebutuhan anggaran juga telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025 ini. ’’Prinsipnya tinggal pengisian personel saja nanti, Insya Allah tahun ini jalan karena anggaran juga sudah siap,’’ imbuh pria yang juga Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto ini.
Sedianya, BPBD Kota Mojokerto akan dibentuk sebagai perangkat daerah tipe B. Sehingga, kursi kepala pelaksana (kalak) bakal diduduki oleh pejabat setingkat eselon III. Untuk diketahui, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang belum memiliki BPBD di Provinsi Jawa Timur. Selama ini, urusan kebencanaan diemban oleh Satkorlak Penanggulangan Bencana (PB) yang menginduk di Satpol PP Kota Mojokerto.
Di samping itu, korps penegak perda ini sekaligus menaungi UPTD Damkar. Rencana pembentukan BPBD Kota Mojokerto sempat digulirkan sejak 2022. Namun, wacana tersebut kandas karena urung terlaksana di tahun berikutnya. Kemudian pada 2024 kembali diusulkan dan disetujui legislatif untuk direalisasikan tahun ini. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi