Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dewan Kabupaten Mojokerto Tagih Komitmen PT Wilmar, Minta Segera Atasi Debu Residu Pengolahan Padi

Khudori Aliandu • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:35 WIB
CARI SOLUSI: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan hearing atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia Mojokerto di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, kemarin (15/5).
CARI SOLUSI: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan hearing atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia Mojokerto di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, kemarin (15/5).

KABUPATEN - Dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia Mojokerto di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro membuat kalangan dewan geram. Legislator daerah memberi batas waktu enam bulan untuk berbenah lantaran komitmen lingkungan yang disampaikan perusahaan pengelolaan beras ini sekadar isapan jempol.

Hal itu terungkap saat audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Jasem, dan perwakilan perusahaan. ’’Hasil cek lapangan dengan apa yang disampaikan perusahaan beberapa kurang sesuai,’’ ungkap Ketua Komisi III Edy Sasmito usai audiensi di kantor DPRD, kemarin.

Misalkan, sebut dia, terkait pemeriksaan kesehatan rutin yang sebelumnya disampaikan perusahaan. Ternyata dalam audiensi ini terungkap, kegiatan itu baru digelar setelah dilakukan sidak oleh Komisi III. Sebelumnya tidak pernah. ’’Lalu, masalah CSR, katanya selama ini sudah. Ternyata, itu kompensasi. Padahal itu kan berbeda. Sementara diatur di undang-undang CSR itu kewajiban perusahaan,’’ sesal politisi Nasdem ini.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III pun memberi batas waktu enam bulan untuk berbenah. Sebelum akhirnya persoalan ini dibawa ke ranah yang lebih besar. Dalam kurun waktu itu, perusahaan diminta melakukan upaya menghilangkan debu yang selama ini menjadi keluhan warga, termasuk yang mengancam kesehatan warga di lingkungan sekolah.

’’Termasuk nanti kita tekankan ke DLH supaya meningkatkan pengawasan yang harus diupayakan dalam menghilangkan debu itu. Karena selama ini kita lihat ada beberapa titik yang sangat berpotensi debu, walaupun perusahaan selalu improve, tetapi faktanya ada titik-titik yang belum tersentuh, itu yang kita awasi,’’ paparnya.

Kalangan dewan tetap menyambut baik investasi yang ada, namun tetap harus memperhatikan lingkungan. Pihaknya meminta jangan sampai malah mengorbankan masyarakat dengan pencemaran lingkungan. ’’Prinsipnya persoalan pokok debu ini kita selesaikan dulu. Komitmen lingkungan yang disampaikan perusahaan pengelolaan beras jangan sekadar isapan jempol,’’ tandasnya.

Di tempat yang sama, Pimpinan Cabang PT. Wilmar Padi Indonesia, Sudarsono mengaku perusahaannya selalu improve atas persoalan yang ada di tengah masyarakat. Hanya saja, pihaknya tidak menampik debu yang ditimbulkan menjadi polemik di tengah masyarakat. ’’Soal dampak lingkungan ke sekolah dan warga, itu perlu dites hasil analisa udara. Jika arahannya tidak menggunakan DLH, kita akan mencari menggunakan yang lain, karena yang bisa mengukur itu kan alat ukur,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Zaqqi, menilai pabrik tidak maksimal dalam menanggulangi residu sisa pemrosesan padi. Sehingga, debu mudah terbawa angin memicu bau menyengat di sekitar lokasi. ’’Debu ini kan sisa penggilingan padi. Karena bahan organik, jadi rawan menimbulkan bau tidak sedap,’’ jelasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#dprd kabupaten mojokerto #PT Wilmar #Dugaan Pencemaran Limbah #jasem ngoro