KABUPATEN - DPRD Kabupaten Mojokerto telah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto kemarin (30/4). Kendati begitu, sejumlah fraksi juga memberi catatan penting agar regulasi anyar ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas.
Seperti Fraksi Gerindra, misalnya. Dalam Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dari hasil pencermatan ada beberapa yang harus ditindaklanjuti Pemda untuk dilaksanakan dinas terkait. Di antaranya, aspek perencanaan, penggunaan lahan, hingga aspek infrastruktur. ’’Artinya, jalan dan akses perumahan dan kawasan pemukiman harus memiliki jalan dan akses yang memadai untuk memudahkan mobilitas penduduk,’’ ungkap sebagaimana dibacakan juru bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, Akhmad Luthfy Ramadhani, dalam paripurna, kemarin.
Dari aspek hukum, perumahan dan kawasan pemukiman harus memiliki izin pembangunan yang sah dari pemerintah daerah. ’’Pemda juga harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Lalu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Fraksi Golkar juga berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi dan dinamika sosial di wilayah Kabupaten Mojokerto telah menimbulkan dampak perubahan perilaku dan berbudaya di tengah masyarakat. ’’Jadi, dipandang sangat perlu untuk membentuk perda ini yang dilakukan dengan menetapkan standar norma sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai agama, serta tata susila setempat,’’ tandas Ramadhani.
Sedangkan untuk raperda tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa usaha mikro merupakan salah satu pilar ekonomi masyarakat yang mampu membuka dan menyerap tenaga kerja lokal. Termasuk memiliki peran cukup penting dalam mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah. ’’Sehingga dipandang perlu dan sangat dibutuhkan regulasi ini untuk mendukung dan melindungi usaha mikro di Kabupaten Mojokerto,’’ bebernya.
Hal itu juga selaras dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ’’Jadi, diperlukan pengaturan terkait muatan lokal di daerah berdasarkan pandangan sosiologis dan yuridis,’’ jelas Ramadhani.
Sedangkan untuk Raperda tentang Bangunan Gedung, Fraksi Partai Demokrat juga menegaskan bahwa raperda ini hasil fasilitasi Provinsi Jawa Timur yang telah diterima dan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan tim raperda Pemkab Mojokerto beserta OPD terkait.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengucapkan terima kasih kepada DPRD. Disebutkannya, keempat raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan cukup menguras tenaga serta pikiran. Mulai dari tahap penyusunan sampai dengan pembahasan bersama antara bupati dengan DPRD serta tahap fasilitasi oleh gubernur. ’’Namun Alhamdulillah, dengan didorong semangat untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan, akhirnya kita dapat menyelesaikan setiap tahapan dengan lancar,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi