KABUPATEN - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per bulan dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto belum tuntas. Ada satu desa yang hingga memasuki bulan keempat masih belum menyalurkan bantuan uang tunai kepada warga miskin.
Adalah Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 847 desa ini menjadi satu-satunya desa yang tercecer dalam penyaluran bantuan kepada warganya. ’’Triwulan satu (dirapel tiga bulan) sudah salur, kecuali Desa Sumbersono, karena sampai saat itu belum memenuhi syarat,’’ ungkap Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T, kemarin.
Padahal, sesuai dengan PMK Nomor 108 Tahun 2024, porsi BLT DD tahun ini dipatok maksimal 15 persen dari pagu DD yang diterima desa. Angka ini, kata Hendra, memang lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. ’’Meski begitu sampai saat ini desa itu belum menetapkan keluarga penerima manfaat BLT DD,’’ tuturnya.
Dengan belum menetapkan KPM BLT membuat desa tersebut juga tak bisa mencairkan dana desa yang diploting tahun ini. Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan desa untuk melakukan percepatan agar pelaksaan program juga bisa segera direalisasikan. ’’Sampai memasuki April ini DD tahap satu juga belum salur, tetapi batasnya sampai Juni kok,’’ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penyaluran bantuan langsung tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk 298 desa di Kabupaten Mojokerto telah cair. Setidaknya ada 8.139 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menjadi sasaran. Mereka dapat Rp 900 ribu untuk jatah Januari-Maret. Penyalurannya bahkan sudah dilakukan sebelum Lebaran.
Selain BLT DD, dalam Permenkeu juga dijelaskan DD harus dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas. Di antaranya, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. ’’Macam-macam kegiatannya untuk lingkungan,’’ tambahnya.
Selanjutnya, untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, di dalamnya ada penanganan stunting. Termasuk, tak kalah penting dukungan program ketahanan pangan. Hal ini untuk mendukung swasembada pangan di desa. Pemerintah desa sekaligus memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi atas gejolak harga kebutuhan pokok di pasaran. ’’Sesuai aturan, setiap desa wajib mengalokasikan anggaran 20 persen dari alokasi DD yang diterima,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi