Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Terapkan Sistem WFO dan WFH

Khudori Aliandu • Rabu, 26 Maret 2025 | 15:25 WIB
TETAP BERJALAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu seiring penerapan sistem kerja WFO dan WFH di lingkungan Pemkab Mojokerto.
TETAP BERJALAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu seiring penerapan sistem kerja WFO dan WFH di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Bupati Albarraa Pastikan Pelayanan Tak Terganggu

 KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik melalui work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat di hari libur nasional dan cuti bersama, Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

 Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, SE penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2025.

 Di lingkungan pemkab aturan ini berlaku empat hari. Sejak 24-27 Maret 2025. ’’Selama masa itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) membuat jadwal ASN yang sudah terbagi dalam jadwal WFO dan WFH,’’ ungkapnya, kemarin.

 Menurut Gus Barra, setiap OPD bisa menerapkan penyesuaian kedinasan pada unit kerja masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas. Baik di kantor (WFO) ataupun pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH). ’’Mekanisnya dijadwal dengan persentase maksimal sebesar 50 persen mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik pelayanan. Setiap OPD juga harus memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,’’ tegasnya.

 Sehingga, terang Gus Barra, kendati pemda menerapkan sistem ini, pelayanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat tidak terganggu. Sebab, dalam SE tersebut pihaknya memberi pengecualian terhadap sejumlah OPD. ’’Jadi, dikecualikan untuk ASN lingkup setda dan OPD penyelenggara pelayanan publik. Seperti dinas kesehatan, RSUD, dan dispendukcapil. Karena kita harus bisa memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,’’ papar Gus Barra.

 Orang nomor satu di lingkungan pemkab ini menambahkan, fleksibilitas sistem kerja ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri. ’’Dalam penyesuaian pelaksanaan tugas, OPD juga harus mengoptimalkan penerapan sistem berbasis elektronik dengan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan, pencapaian sasaran, dan target kinerja organisasi,’’ jelasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#surat edaran #gus barra #Pemkab Mojokerto #asn #wfh #WFO