KABUPATEN - Pemkab Mojokerto telah melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Total anggaran yang terserap untuk tunjangan hari besar keagamaan ini mencapai Rp 33 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah menyebutkan, THR ASN tahun 2025 telah lunas terbayar sepenuhnya. Dikatakannya, pencarian telah direalisasikan terhitung mulai 17 Maret. ’’Kami menyesuaikan dengan amanah pemerintah pusat bahwa THR ASN dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Keagamaan,’’ paparnya.
Dikatakan Iwan, kabijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2025. THR diberikan baik kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjumlah sekitar tujuh ribuan abdi negara.
Masing-masing mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok plus tunjangan. Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan. Iwan menyebut, total alokasi yang disalurkan mencapai Rp 35 miliar dari APBD 2025. ’’Untuk PNS sekitar Rp 29 miliar dan PPPK kurang lebih Rp 6 miliar,’’ tandasnya.
Seluruhnya telah dibayarkan setelah pengajuan pencairan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pencairan dilakukan secara langsung melalui rekening PNS dan PPPK. ’’THR sudah terbayarkan semuanya kepada ASN,’’ pungkas pejabat yang juga Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto ini. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi