Realisasi Pencairan Tunggu Proses Administrasi
KOTA – Realisasi pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto bakal dilakukan secara serentak. Pencairan akan ditransfer melalui rekening masing-masing abdi negara. Untuk satu orang nilainya disebut-sebut mencapai 1 kali gaji plus tunjangan, menyesuaikan pangkat dan golongan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto mengungkapkan, meski penyaluran THR sudah bisa direalisasikan mulai kemarin, namun prosesnya masih menunggu tahapan administrasi.
Selain penetapan peraturan kepala daerah (perkada), pihaknya kini juga menyiapkan draf surat edaran yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). ”Begitu perkadanya (perwali) ditetapkan, surat edaran kami luncurkan ke OPD agar segera mengajukan (pencairan THR),” ungkapnya, kemarin.
Dikatakannya, pengajuan pembayaran dari seluruh OPD bakal dihimpun untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, THR akan langsung dicairkan ke rekening ASN secara bersamaan. ”Kita cairkan bareng nanti,” tandas dia.
Riyanto menyebutkan, THR akan diterima baik oleh pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sesuai Peraturan Pemerintah 11/2025, masing-masing akan menerima sebesar satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat.
Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Termasuk juga tambahan penghasilan pegawai (TPP). ”Besarannya sesuai gaji masing-masing yang diterima setiap bulan,” paparnya. Belakangan diketahui, besaran nilai gaji ASN di lingkungan pemkot terendah disebut-sebut Rp 1,6 juta per bulan untuk golongan I. Sedangkan tertinggi mencapai Rp 6,3 juta per bulan untuk golongan IV.
Namun, terkait estimasi pencairan, Riyanto belum dapat memastikan, karena masih menunggu penetapan peraturan wali kota (perwali) dan pengajuan dari masing-masing OPD. Namun, Pemkot Mojokerto menargetkan alokasi THR sebesar Rp 14 miliar dapat direalisasikan sesegera mungkin. ”Kami inginnya secepatnya,” tandasnya. Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada wali kota dan wakil wali kota. Termasuk, ketua, wakil ketua, dan para anggota DPRD Kota Mojokerto. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi