Berikut Wali Kota-Wawali hingga Anggota DPRD
KOTA - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Mojokerto segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, pemerintah daerah (pemda) menyiapkan anggaran sebesar Rp 14 miliar yang akan diproses pencairannya mulai pekan ini.
Kebijakan pembayaran THR bagi ASN sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kini, Pemkot Mojokerto mulai memproses pembentukan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai landasan untuk pencairannya. ’’Sudah proses, kami sudah mengusulkan untuk perkada-nya,’’ ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto.
Dia memaparkan, THR akan diberikan kepada ASN di seluruh perangkat daerah. Baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan sekaligus anggota DPRD Kota Mojokerto. Masing-masing akan menerima THR dengan besaran bervariatif sebesar satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. ’’Penerimaannya setara gaji satu bulan,’’ ulasnya.
Di samping itu, ASN juga bakal mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sesuai instruksi pemerintah pusat, tahun ini Pemkot Mojokerto mengalokasikan secara penuh. ’’Sudah kita siapkan juga untuk TPP THR dan rencana juga 100 persen,’’ papar dia.
Untuk merealisasikannya, Pemkot Mojokerto menyiapkan alokasi anggaran dari APBD 2025. Totalnya mencapai kurang lebih Rp 14 miliar. ’’Alokasinya sudah siap, karena pada saat penyusunan sudah kita anggaran untuk THR dan gaji ke-13 nanti,’’ imbuhnya.
Terkait waktu pencairan, Riyanto menyebut THR akan disesuaikan dengan PP 11/2025. Sehingga, proses pembayarannya akan dipercepat mulai pekan ini. ’’Di PP bunyinya paling cepat mulai 17 Maret. Jadi pencairannya sesegera mungkin setelah perkada-nya selesai,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi