Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Baznas Persilakan ASN Kota Mojokerto Bayar dengan Beras

Rizal Amrulloh • Jumat, 14 Maret 2025 | 15:05 WIB
PENYALUR ZAKAT: Kantor Baznas Kota Mojokerto berada di Jalan Benteng Pancasila No. 23 A, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
PENYALUR ZAKAT: Kantor Baznas Kota Mojokerto berada di Jalan Benteng Pancasila No. 23 A, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Tahun Lalu Capaian Berupa Uang Tembus Rp 110 Juta

KOTA - Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Mojokerto mempersilakan kepada aparatur sipil negara (ASN) anggota korpri untuk menunaikan zakat fitrah berupa beras. Karena para muzakki tidak berkewajiban untuk membayar dalam bentuk uang yang dipatok Rp 60 ribu per orang.

Ketua Baznas Kota Mojokerto Dwi Hariadi menuturkan, penyaluran zakat fitrah diserahkan sesuai ketersediaan para muzakki. Karenanya, para ASN bebas untuk memilih menunaikannya baik dalam bentuk beras atau uang sesuai surat edaran Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto. ’’Jadi tidak mematok harus uang, bisa dengan beras pokoknya yang diserahkan 2,7 kilogram (kg),’’ tandasnya.

Dikatakannya, saat ini Baznas Kota Mojokerto telah menerima beberapa kantong beras dari zakat fitrah ASN. Selanjutnya, beras tersebut akan dikemas ulang untuk disesuaikan dengan takaran yang ditetapkan. ’’Ketentuan yang disepakati 2,7 kilogram, tetapi beberapa ada yang mengirim lebih hingga 3 kilogram,’’ tandasnya.

Dwi menyebut, beras tersebut akan disalurkan bersamaan dengan zakat fitrah berupa uang yang akan disetorkan korpri 17 Maret nanti. Seluruh hasilnya juga akan diberlanjakan berupa beras untuk disalurkan kepada mustahik.

Di Kota Mojokerto, beber dia, terdapat kurang lebih 4.500-5.000 mustahik. Selain masyarakat, para penerima zakat juga berasal dari kelompok non-ASN. ’’Termasuk teman-teman jukir, petugas kebersihan pasar, sukarelawan, dan penggali kubur,’’ ulasnya.

Rencananya, masing-masing penerima akan diberikan tiga paket zakat fitrah. Sehingga, imbuh Dwi, tiap mustahik bakal menerima beras dengan total 8,1 kg. ’’Jadi satu kantong isinya tiga fitrah (3 x 2,7 kg),’’ sebutnya.

Sistem penyaluran tersebut sebagaimana telah diterapkan seperti pada pelaksanaan zakat fitrah pada tahun-tahun sebelumya. Tahun lalu, Baznas Kota Mojokerto menerima zakat fitrah beras sekitar 2 kuintal lebih dari anggota korpri. Sedangkan zakat fitrah uang yang terkumpul dari ASN sebesar Rp 110,2 juta untuk dibelanjakan beras. ’’Semua kami distribusikan ke mustahik,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto sebelumnya telah menerbitkan surat edaran bagi anggotanya yang merupakan ASN di Pemkot Mojokerto. Dalam surat yang diterbitkan 3 Maret disebutkan bahwa zakat fitrah ditetapkan berupa beras seberat 2,7 kg atau uang sebesar Rp 60 ribu. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#zakat fitrah #baznas kota mojokerto #Menunaikan Zakat Sebelum Hari Raya #anggota korpri #asn kota mojokerto #beras