Tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri
KOTA - Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto menghimpun zakat fitrah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto pada Ramadan 1446 Hijriah/2025. Dalam surat edaran, setiap anggota diminta menyalurkan zakat berupa beras seberat 2,7 kilogram (kg) atau uang tunai sebesar Rp 60 ribu.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo membenarkan ihwal surat edaran yang diterbitkan tertanggal 3 Maret 2025 lalu itu. Menurutnya, ketentuan terkait besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama dari panitia zakat fitrah Korpri Kota Mojokerto.
”Panitia zakat fitrah untuk tahun ini sudah dibentuk. Sehingga secara substansi dari surat edaran itu yang merumuskan adalah panitia,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Gaguk menjelaskan, pelaksanaan zakat fitrah memang telah menjadi agenda rutin yang digulirkan Korpri Kota Mojokerto setiap Ramadan.
Dalam pelaksanaan tahun ini, panitia bekerja sama dengan Baznas Kota Mojokerto. ”Bahwa pelaksanaan zakat fitrah itu memang dilaksanakan setiap tahun oleh Korpri Kota Mojokerto,” tandas Sekdakot Kota Mojokerto ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Zakat Fitrah Korpri Kota Mojokerto Abdul Rahman menguraikan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan bagi ASN anggota merupakan hasil keputusan panitia. Dan, sistem penyaluran bersifat opsional. ”Jadi, bisa salah satu, beras atau uang,” paparnya.
Untuk beras, takaran minimal yang harus diserahkan seberat 2,7 kilogram (kg). Sedangkan bagi ASN yang memilih berzakat fitrah berupa uang tunai, setiap anggota dipatok sebesar Rp 60 ribu.
Rahman menuturkan, besaran uang tersebut diakuinya bukan merupakan hasil konversi dari harga beras 2,7 kg. Tetapi, memang disepakati untuk dilebihkan agar bisa menjangkau seluruh mustahik alias penerima zakat di Kota Mojokerto.
”Beras itu kan minimal dari ketentuan sah. Tapi, kesepakatannya kemarin kita ingin memberikan yang maksimal dengan Rp 60 ribu,” tutur pria yang juga menjabat kepala Kemenag Kota Mojokerto ini.
Rahman menegaskan, perolehan uang zakat fitrah yang dijadwalkan terkumpul paling lambat 17 Maret nanti bakal ditasyarufkan ke Baznas Kota Mojokerto. Hasil seluruhnya akan dibelanjakan berupa beras. ”Semua akan kita serahkan ke Baznas. Kalau misalnya nanti dibelikan dapat beras lebih, semua tetap dibagikan. Pokoknya jangan sampai kurang,” paparnya.
Ketua Baznas Kota Mojokerto Dwi Hariadi menambahkan, pihaknya mengaku belum menerbitkan keputusan terkait besaran zakat fitrah berupa uang. Dia menegaskan, mengacu wilayah Jawa Timur senilai Rp 45 ribu dari penyesuaian harga beras kualitas premium. ”Jadi, kami mengacu setara beras 2,7 kilogram dengan harga kurang lebih 15 ribu (per kg),” jelas dia.
Terkait dengan zakat fitrah yang ditetapkan Rp 60 ribu dari Korpri, Baznas akan tetap menyalurkan sepenuhnya kepada mustahik. Seluruh uang yang terkumpul, lanjut dia, nanti akan dibelanjakan dalam bentuk beras.
Upaya tersebut bertujuan untuk pemerataan penyaluran kepada mustahik. Berkaca pada tahun lalu, jumlah ASN yang menyalurkan zakat fitrah sebanyak 2.200 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.600 di antaranya diserahkan kepada non-ASN di lingkup Pemkot Mojokerto.
Sedangkan selebihnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak. ”Jadi, kalau terdapat selisih Rp 15 ribu atau berapapun itu, semua kita rupakan beras lagi untuk masyarakat,” pungkas Dwi. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi