Dibangun di Perbatasan, Dekat dengan Permukiman
KOTA - DPRD Kota Mojokerto menindaklanjuti aduan warga Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, yang keberatan terkait proyek tempat pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (TPS3R) atau mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Meski dibangun di wilayah perbatasan, namun lokasinya berada di dekat permukiman warga.
Pengaduan terkait TPS3R tersebut disampaikan warga Lingkungan Kedundung saat audiensi di DPRD Kota Mojokerto, Senin (3/3). Dalam keterangannya, warga merasa keberatan terkait proyek TPS3R yang dibangun di wilayah Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. ”Dari aduan masyarakat itu, kami dari komisi I kemudian turun ke lokasi untuk melihat langsung di lapangan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati, kemarin.
Dari hasil inspeksi, Enny menyatakan, bahwa lokasi pembangunan TPS3R memang berada di wilayah kabupaten. Namun, keberadaannya dikeluhkan warga lantaran hanya berjarak sekitar 30 meter dari permukiman padat penduduk. ”Jadi, lokasinya itu bersebelahan dengan kota dan dekat dengan permukiman warga,” ulasnya.
Sehingga, warga menyampaikan permintaan agar TPS3R dipindah ke titik lokasi yang jauh dari perumahan. Karenanya, dewan bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto guna menyampaikan aspirasi warga Lingkungan Kedundung tersebut.
Namun, sebelum melangkah, komisi I kini juga masih melakukan pengecekan terkait batas kewilayahan. Karena dari hasil pantauan di lapangan, akses menuju ke lokasi dibangunnya TPS3R merupakan aset Pemkot Mojokerto. ”Kita koordinasi dengan aset dulu untuk memastikan bahwa titik lokasi itu apakah tanah kota. Kalau sudah ada kepastian itu, baru kami akan melangkah,” tandas politisi PKB ini. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi