Asisten Setdakab Nilai Pemberhentian Tak Sesuai Aturan
KABUPATEN - Membandelnya Kepala Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Anang Wijayanto yang enggan mengaktifkan kembali tiga kepala dusunnya terancam sanksi. Itu lantaran kebijakan pemberhentian yang diambil sebelumnya cacat prosedural. Bahkan sesuai regulasi, sanksi terberat sampai pemecatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mojokerto, Bambang Purwanto mengatakan, polemik pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) di Desa Wotanmasjedong belakangan sudah menjadi atensi pemkab. Itu setelah pencopotan yang dilakukan kepala desa tak prosedural. ’’Ada ketentuan yang baru UU 3/2024 tentang perubahan kedua UU 6/2014 pasal 26 pemberhentian harus mendapat rekomendasi bupati. Itu salah satu prosedur yang tidak dilalui,’’ ungkapnya.
Menurutnya, ketiga perangkat desa tersebut diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Maka lanjut Bambang, kewajiban pemda mengingatkan dan membina dengan memberikan surat kepada camat untuk diteruskan ke desa untuk membatalkan dan mengangkat kembali perangkat desa yang sudah dihentikan. ’’Jadi apapun alasannya, karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan, kewajibannya ya harus membatalkan dan mengangkat kembali,’’ jelasnya.
Bagaimana jika kepala desa membandel, kata Bambang, pastinya ada konsekuensi yang didapat. Jika mengacu Perda 1/2015 tentang kepala desa sebenarnya, kebijakan itu sudah melanggar larangan sebagai kepala desa. Yang bersangkutan bisa diterapkan Perbup 85/2018 tentang pemberian sanksi administratif, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap. ’’Terkait konsekuensi itu nanti kita kaji. Yang pasti, tentu ada peringatan-peringatan untuk mematuhi itu. Ketika tidak mau melaksanakan kita akan melakukan teguran-teguran, di samping itu pihak yang dirugikan juga bisa melakukan upaya gugatan ke PTUN,’’ paparnya.
Sebagaimana Perbup 85/2018, pasal 7, pemda bakal melakukan sejumlah tahapan. Mulai dari melakukan pembinaan, jika dalam 30 hari kemudian tidak patuh diterbitkan teguran tertulis. Jika tidak patuh lagi maka diberhentikan sementara. Setelah 30 hari lagi tidak patuh maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai kades. ’’Jadi ada konsekuensi-konsekuensinya, ini akan kita kaji, sejauh mana langkah itu bisa kita lakukan,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, menimbulkan polemik. Sebab, keputusan itu tak sesuai aturan akibat camat setempat disebut kurang update (kudet) terkait regulasi. Itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat usai melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor dewan jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (6/2). Politisi Golkar itu menegaskan, jika polemik yang terjadi di Desa Wotanmasjedong ini bermula dari pemberhentian tiga kepala dusun. ’’Dari keterangan kepala desa, pemberhentian itu karena masa jabatan tiga perangkat itu habis dan kepala desa mendapat rekomendasi dari camat Ngoro,’’ ungkapnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi