Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemenang Tender Dua Paket Lelang Dini di Kota Mojokerto Ditetapkan

Rizal Amrulloh • Selasa, 21 Januari 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi proyek. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi proyek. (dok JawaPos.com)

Tunggu Hasil Konsultasi Kemendagri, Tetap Lanjut Proses Kontrak

 KOTA - Di tengah proses konsultasi terkait Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu, Pemkot Mojokerto memastikan progres pekerjaan proyek infrastruktur tetap berjalan sesuai jadwal. Kini, dua paket proyek yang sebelumnya diajukan lelang dini telah ditetapkan pemenang tender.

 Keduanya merupakan paket pekerjaan infrastruktur di lembaga pendidikan. Proyek dengan pagu senilai Rp 1,26 miliar ini telah dilelang lebih awal melalui proses early tender setelah penetapan APBD 2025 pada Desember 2024 lalu. ”Saat ini, dua-duanya sudah ada pemenangnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, kemarin (20/1).

 Kini, ungkap Ruby, dikbud tinggal menindaklanjuti untuk proses menuju berkontrak. Masing-masing pada paket rehabilitasi bangunan gedung di SDN Miji 3 dengan pagu anggaran Rp 668 juta. Proyek ini menyentuh perbaikan ruang kelas, toilet, serta ruang guru.

 Selain itu, pekerjaan fisik turut menyasar rehabilitasi bangunan gedung di SDN Wates 6. Yakni, berupa perbaikan ruang guru, ruang UKS, serta ruang kelas yang dialokasikan Rp 595 juta. ”Karena belum ada penundaan. Jadi, tetap on progress,” ulas dia.

 Selanjutnya, kata Ruby, dua paket yang juga masuk 10 proyek strategis Kota Mojokerto tahun 2025 ini akan dilakukan kontrak. Namun, dia menyebut surat perintah kerja (SPK) baru akan diteken menunggu hasil konsultasi yang dilakukan DPRD dan TAPD Kota Mojokerto ke Kemendagri terkait SEB Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24. ”Jadi, kontrak tetap jalan. Tapi, andai kata ada kebijakan baru, maka kita sesuaikan di SPK-nya,” tandas.

 Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini DPRD bersama TAPD Kota Mojokerto bertolak ke Kemendagri atas SEB tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

 Kunjungan dilakukan untuk mempertegas penafsiran dari SEB yang ditandatangani Mendagri dan Menkeu ini. Pasalnya, dalam salah satu poin mengamanatkan untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur. Selain itu, terdapat instruksi untuk menunda proses pengadaan barang/jasa (barjas) maupun penandatanganan kontrak yang bersumber dari dana transfer pusat. (ram/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#lelang proyek #Pemkot Mojokerto #surat edaran bersama