SEMENTARA itu, Pemkot Mojokerto menargetkan secara bertahap pengurangan jumlah pegawai honorer melalui pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN). Pada formasi tahun 2024, masih terdapat 56 kursi yang dibuka untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Ikromul Yasak menatakan, pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dilakukan secara bertahap. Di tahun 2024, Pemkot Mojokerto mendapatkan kuota ratusan kursi PPPK. ’’Di tahap satu, sudah ada 105 yang dinyatakan lulus PPPK,’’ tandasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 berhak menduduki kursi PPPK untuk posisi jabatan tenaga teknis. Yasak menyatakan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus merupakan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Masing-masing berasal dari pelamar tenaga honorer kategori (THK) II sebanyak 72 orang. Sedangkan 26 peserta lainnya dari kategori pelamar yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pengumuman PPPK periode I ini terbagi menjadi dua kategori. Masing-masing bagi pelamar eks tenaga honorer kategori II (THK-II) serta tenaga non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di samping itu, pada pendaftaran PPPK tahap I juga menjaring 7 peserta yang ditetapkan lulus dari formasi tenaga pendidik. Antara lain mengisi posisi jabatan 5 guru kelas, 1 guru prakarya, dan 1 guru bahasa Inggris. ’’Dengan diterimanya mereka sebagai PPPK, maka jumlah non-ASN otomatis berkurang,’’ papar Yasak.
Berdasarkan data awal BKPSDM, jumlah tenaga non-ASN di Kota Mojokerto sebanyak 2.107 orang. Setelah pendaftaran PPPK, jumlah pegawai honorer kini tersisa 2.002 orang. Yasak menegaskan, proporsi tenaga non-ASN itu masih berpotensi berkurang. Karena Pemkot Mojokerto masih membuka pendaftaran PPPK tahap kedua formasi 2024. ’’Kuota PPPK tahap dua ada 56 kursi,’’ tandas dia.
Dia mengatakan, pengurangan akan dilakukan secara bertahap melalui CASN tiap tahun. Hanya saja, terkait kuota akan ditentukan dari pemerintah pusat. Yasak memastikan, pengurangan jumlah tenaga honorer dipastikan tidak dilakukan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan kesepakatan bersama dengan DPRD Kota Mojokerto.
Akan tetapi, prosesnya akan dilangsungkan secara normal berdasarkan usia pensiun maupun kondisi tertentu lainnya. Pengurangan dilakukan guna efisensi anggaran belanja pegawai di APBD karena nilainya melebihi batas minimal 30 persen. Di sisi lain, jumlah tenaga non-ASN juga dinilai terlalu gemuk karena melebihi kebutuhan berdasarkan analisis jabatan-analisis beban kerja (anjab-ABK). (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi