Di Empat Kelurahan Terdampak Banjir
KOTA - Pemkot Mojokerto membebaskan tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025 khusus bagi wilayah terdampak banjir akhir tahun lalu. Kebijakan pembebasan ini menyasar hingga 3.802 wajib pajak di empat kelurahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana banjir di pengujung 2024 lalu. Sehingga dilakukan pembebasan PBB-P2 untuk tahun 2025 khusus bagi objek yang terdampak banjir. ’’Yang dibebaskan ada di empat kelurahan sesuai dengan blok-blok yang terdampak banjir,’’ tandasnya, kemarin (9/1).
Objek PBB-P2 yang diberikan pembebasan berada di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Meliputi tiga blok di Kelurahan Prajurit Kulon dengan 1.107 wajib pajak; empat blok di Kelurahan Blooto dengan 1.149 wajib pajak, satu blok di Kelurahan Mentikan dengan 270 wajib pajak, serta lima blok di Kelurahan Pulorejo dengan 1.276 wajib pajak. ’’Jadi total yang diberikan pembebasan sebanyak 3.802 wajib pajak,’’ sebutnya.
Riyanto menyebut, kebijakan tersebut berlaku tanpa syarat dan diterapkan hanya pada tahun ini. Sehingga, manfaatnya diterima baik oleh masyarakat mampu maupun tidak mampu yang pada Desember 2024 lalu terdampak musibah banjir. ’’Bisa saja pemiliknya ada yang bukan warga kota, tetapi kita tetap bebaskan juga. Karena yang dibebaskan objek pajaknya,’’ tandas dia.
Dengan kebijakan pembebasan ini, Pemkot Mojokerto akan kehilangan potensi pendapatan hingga berkisar Rp 900 juta. Riyanto mengatakan, pembebasan PBB-P2 menjadi bagian dari pemberikan insentif bagi masyarakat selain penghargaan dan kemudahan pelayanan. ’’Tidak hanya bagi yang terdampak banjir saja, tetapi seluruh wajib pajak juga kita berikan insentif berupa pengurangan,’’ tandas dia.
Hanya saja, nilai pengurangan yang diberikan berdasarkan prosentase atas pokok PBB-P2. Yakni mulai dari 10 persen sampai dengan 40 persen. Dengan pembebasan maupun keringanan tersebut, Riyanto menegaskan tetap menargetkan potensi penerimaan PBB-P2 pada 2025 sebesar Rp 20,03 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari perolehan pada 2024 sejumlah Rp 19,9 miliar atau naik sekitar Rp 35,8 juta. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi