Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Awasi Kepatuhan UMK 2025

Rizal Amrulloh • Jumat, 3 Januari 2025 | 15:10 WIB
WAJIB DITAATI: Sejumlah buruh dari salah satu perusahaan di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, saat pulang jam kerja.
WAJIB DITAATI: Sejumlah buruh dari salah satu perusahaan di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, saat pulang jam kerja.

Perusahaan Wajib Gaji Buruh sesuai Ketentuan   

 KOTA - Pemkot Mojokerto akan melakukan pengawasan terkait kepatuhan penerimaan upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Terhitung per Januari ini, perusahaan wajib memberikan gaji kepada para pekerja sebesar Rp 3,03 juta. 

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo menuturkan, UMK 2025 wajib diberlakukan efektif mulai bulan ini. Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang menetapkan UMK Kota Mojokerto sebesar  Rp 3.031.000 di  tahun ini. ”Jadi, per Januari ini pembayaran gaji pekerja harus sesuai dengan UMK 2025,” ungkapnya, kemarin (2/1). 

Sehingga, ungkap Robik, pelaksanaannya harus ditaati oleh semua perusahaan pemberi kerja. Untuk mengawasi kepatuhan, Pemkot Mojokerto juga akan melaksanakan pemantauan terkait realisasi UMK 2025. ”Rata-rata perusahaan swasta kan pembayaran upahnya di akhir bulan, yang pasti jelas akan kami monitor,” papar dia. 

Menurut Robik, pengawasan dilakukan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Kota Mojokerto (Depeko) serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sebab, dua organisasi ini beranggotakan dari perwakilan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan unsur pemerintah daerah. 

Sejak UMK 2025 ditetapkan 18 Desember lalu, terang Robik, sejauh ini belum muncul  gejolak. Meski patokan gaji buruh yang ditetapkan mengalami kenaikan 7 persen atau lebih tinggi dari usulan Depeko, yakni 6,5 persen dari UMK 2024. ”Alhamdulillah hingga saat ini kondusif," papar dia.

 Dengan demikian, pihaknya menilai belum diperlukan untuk posko pengaduan terkait UMK 2025. Sebab, baik pekerja maupun perusahaan bisa menyalurkan aspirasinya kepada perwakilan di Depeko maupun LPS tripartit. ”Karena kami juga melakukan rapat rutin setiap bulan. Kalau ada pengaduan akan kita carikan solusi bersama dari masing-masing perwakilan,” pungkas Robik. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#UMK (Upah Minimum Kabupaten) #umk kota mojokerto