Perusahaan Wajib Gaji Buruh sesuai Ketentuan
KOTA - Pemkot Mojokerto akan melakukan pengawasan terkait kepatuhan penerimaan upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Terhitung per Januari ini, perusahaan wajib memberikan gaji kepada para pekerja sebesar Rp 3,03 juta.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo menuturkan, UMK 2025 wajib diberlakukan efektif mulai bulan ini. Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang menetapkan UMK Kota Mojokerto sebesar Rp 3.031.000 di tahun ini. ”Jadi, per Januari ini pembayaran gaji pekerja harus sesuai dengan UMK 2025,” ungkapnya, kemarin (2/1).
Sehingga, ungkap Robik, pelaksanaannya harus ditaati oleh semua perusahaan pemberi kerja. Untuk mengawasi kepatuhan, Pemkot Mojokerto juga akan melaksanakan pemantauan terkait realisasi UMK 2025. ”Rata-rata perusahaan swasta kan pembayaran upahnya di akhir bulan, yang pasti jelas akan kami monitor,” papar dia.
Menurut Robik, pengawasan dilakukan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Kota Mojokerto (Depeko) serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Sebab, dua organisasi ini beranggotakan dari perwakilan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan unsur pemerintah daerah.
Sejak UMK 2025 ditetapkan 18 Desember lalu, terang Robik, sejauh ini belum muncul gejolak. Meski patokan gaji buruh yang ditetapkan mengalami kenaikan 7 persen atau lebih tinggi dari usulan Depeko, yakni 6,5 persen dari UMK 2024. ”Alhamdulillah hingga saat ini kondusif," papar dia.
Dengan demikian, pihaknya menilai belum diperlukan untuk posko pengaduan terkait UMK 2025. Sebab, baik pekerja maupun perusahaan bisa menyalurkan aspirasinya kepada perwakilan di Depeko maupun LPS tripartit. ”Karena kami juga melakukan rapat rutin setiap bulan. Kalau ada pengaduan akan kita carikan solusi bersama dari masing-masing perwakilan,” pungkas Robik. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi