KOTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro merekomendasikan usulan penetapan upah minimum kota (UMK) Mojokerto tahun 2025 genap menjadi Rp 3 juta. Angka tersebut naik sebesar Rp 184 ribu dari UMP tahun berjalan.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo mengatakan, rekomendasi usulan penetapan UMK Kota Mojokerto tahun 2025 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto.
Pada rapat pleno yang digelar Senin (9/12), baik dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, maupun perwakilan pemerintah sama-sama bersepakat UMK naik menjadi Rp 3.016.837. ”Kenaikannya 6,5 persen dari UMK tahun ini (2024),” ulasnya, kemarin (12/12).
Dengan usulan tersebut, maka terdapat kenaikan Rp 184.127 dari UMK tahun berjalan senilai Rp 2.832.710. Menurut Robik, penghitungan patokan gaji pekerja ini dihasilkan melalui formula pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimun 2025.
Di sisi lain, dalam rekomendasi usulan UMK 2025 tersebut, depeko juga mengajukan alternatif pengusulan berdasarkan kondisi sosiologis Kota Mojokerto. Yakni, dengan nilai sebesar Rp 2.961.130,91 atau terpaut lebih tinggi Rp 128.420,91. ”Usulan ini bersifat alternatif dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis kota,” paparnya.
Kondisi sosiologis tersebut, lanjut dia, berdasarkan pertimbangan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,7 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto di angka 2,79 persen. Robik menegaskan, rekomendasi usulan UMK Kota Mojokerto telah diteken Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dan disorong ke Pemprov Jatim, Kamis (12/12). ”Untuk penetapan UMK 2025 nanti akan diputuskan oleh Pj Gubernur Jatim,” tandasnya. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi