Kenaikan Diprediksi Bisa Mencapai Rp 300 Ribu
KABUPATEN - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Mojokerto menentukan formulasi untuk menghitung besaran upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2025 di Kabupaten Mojokerto. Rencananya, penghitungan tersebut bakal menggunakan formulasi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimun 2025.
Ketua FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati mengatakan, pihaknya sepakat jika penentuan besaran UMK dan UMSK 2025 menggunakan formulasi penghitungan sesuai permenaker. ’’Kita sepakat karena itu hasil kordinasi (Said Iqbal) dengan Presiden Prabowo beberapa waktu kemarin,’’ ungkapnya, kemarin (5/12). Said Iqbal adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Eka menjelaskan, sesuai permenaker pasal 2, rumus penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan rumus penghitungan (UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025). Nilai kenaikan UMK 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Sehingga nilai kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sedangkan indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf c, adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota. Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, serta pekerja atau buruh dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Sehingga dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Kabupaten Mojokerto 2025 berpotensi naik di angka Rp 4,9 juta atau naik sekitar Rp 300 ribu dari UMK 2024. ’’Jadi, tinggal bagaimana nanti pembahasan di dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto, terkait UMSK,’’ tegas Eka.
Menurutnya, dewan pengupahan akan membahas UMK 2025 pada pekan depan. Setelah tingkat provinsi Jawa Timur sudah dilakukan kemarin. ’’Untuk pembahasan insya Allah minggu depan, karena hari ini tadi (kemarin, Red) baru rapat dewan pengupahan provinsi,’’ tandasnya.
Berada di ring satu, upah minimun kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto berpotensi kembali naik di 2025. Terkereknya patokan gaji bagi para pekerja ini seiring kebijakan pemerintah pusat terkait rencana menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 di angka 6,5 persen. Jika saat ini mencapai Rp 4.624.787, potensi kenaikan bisa mencapai Rp 4.925.398 atau setara naik Rp 300.611.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto M.Taufiqurrohman mengungkapkan, dari tahun ke tahun besaran UMK Kabupaten Mojokerto memang selalu naik. Namun, untuk potensi kenaikan UMK 2025 nanti pihaknya masih menunggu regulasi dari Kemenaker sebagai dasar aturan. Menyusul, hingga saat ini permenaker tersebut belum diturunkan ke daerah. ”Kita juga masih menunggu UMP Jatim 2025,’’ ungkapnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi