Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Gandeng Bea dan Cukai Sidoarjo, Sita 11 Ribu Rokok Ilegal

Martda Vadetya • Jumat, 6 Desember 2024 | 14:30 WIB

MELANGGAR: Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo mengamankan sejumlah rokok ilegal yang dijual bebas.
MELANGGAR: Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo mengamankan sejumlah rokok ilegal yang dijual bebas.
 

KABUPATEN – Keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto terus diatensi aparat penegak peraturan daerah (perda). Kegiatan operasi bersama KPPBC TMP B Sidoarjo atau Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo terus digalakkan. Baru-baru ini, sekitar 11 ribu batang rokok ilegal disita hasil operasi di empat kecamatan. 

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menerangkan, operasi bersama barang kena cukai ilegal digelar pada 21-22 November lalu. Yakni, menyasar enam toko di wilayah Kecamatan Kemlagi, Dawarblandong, Puri, dan Sooko. ”Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pulbaket terkait keberadaan rokok ilegal di sejumlah kecamatan tersebut,” ujarnya, kemarin (5/12).

 Bersama Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, petugas gabungan dibagi menjadi delapan tim untuk menyisir sejumlah toko yang terindikasi mengedarkan rokok ilegal tersebut. Operasi bersama ini merupakan kegiatan rutin satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo. Secara keseluruhan, sasarannya di 18 kecamatan. ”Dari kegiatan ini juga kami edukasi para pedagang terkait peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan,” beber Zainul.

 Hasilnya, petugas mengamankan 11.002 batang rokok ilegal. Baik tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu. Masing-masing 6.596 batang rokok di Kecamatan Kembali dan Dawarblandong, serta 4.406 batang rokok ilegal di Kecamatan Puri dan Sooko. ”Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan Bea Cukai,” sebutnya. 

Para pedagang yang nekat menjual rokok ilegal terancam dijatuhi sanksi. Mereka bisa dijerat Pasal 29, 54, 55 atau 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun atau denda 20 kali nilai cukai.

 Operasi rutin ini diharapkan menjadi sosialisasi sekaligus edukasi masyarakat akan bahaya mengedarkan rokok ilegal. Khususnya, bagi para pedagang agar memahami akan risiko dan dampak menjual rokok terlarang. ”Untuk penindakan dan sanksi, sepenuhnya kami serahkan ke pihak Bea Cukai Sidoarjo. Pada prinsipnya, ke depan operasi bersama ini akan tetap dilaksanakan secara rutin,” tandas Zainul. (vad/ris) 

Editor : Hendra Junaedi
#bea dan cukai #rokok ilegal #satpol pp