Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pj Wali Kota Tunggu Restu Kemendagri

Rizal Amrulloh • Kamis, 5 Desember 2024 | 15:15 WIB
kuota-pelamar-tak-terpenuhi-selter-diperpanjang
kuota-pelamar-tak-terpenuhi-selter-diperpanjang

Untuk Melantik Delapan Pejabat Hasil Selter

KOTA - Pemkot Mojokerto selangkah lagi akan menggulirkan pengisian jabatan lowong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro kini tinggal menunggu restu Kemendagri untuk melantik pejabat hasil seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Pemkot Mojokerto telah membuka selter untuk 8 kursi jabatan eselon II B. Dan, ada 14 nama yang lolos dan masuk dalam bursa calon pengisi kursi JPTP yang lowong. Dari hasil selter tersebut, Ali Kuncoro menyebut telah mengantongi pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). ’’Pertek dari BKN sudah keluar, (persetujuan) dari Gubernur Jawa Timur juga sudah keluar,’’ terangnya saat ditemui, kemarin (4/12).

Namun, tinggal satu tahapan lagi untuk bisa menggelar pelantikan pejabat. Yakni menunggu lampu hijau dari Kemendagri. Ali Kuncoro menyebut, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan sinyal melalui rapat Zoom akan segera menyetujui pengajuan pelantikan pejabat yang diajukan pemerintah daerah. Dengan catatan, proses pengambilan sumpah dilakukan untuk mengisi jabatan lowong. ’’Jadi akan disetujui untuk pengisian saja, tidak untuk yang pergeseran,’’ tandas Mas Pj-sapaan Ali Kuncoro.

Dia berharap, restu Kemendagri akan turun dalam beberapa hari ke depan. Karena pada 10 Desember 2024 ini, masa jabatannya sebagau Pj Wali Kota Mojokerto akan habis. ’’Ya, kita tunggu saja. Semoga di era saya itu (pengisian jabatan, Red) bisa dilaksanakan,’’ tandasnya.

Jika belum turun, maka pejabat yang juga Sekretaris DPRD Provinsi Jatim ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemimpin daerah periode ke depan. ’’Karena secara definitif saya selesai 10 Desember. Meskipun bisa diperpanjang, tetapi itu kewenangan pemerintah pusat,’’ pungkas dia.

Adapun dari kursi 8 jabatan yang diselter meliputi posisi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto.

Berikutnya juga terdapat pada kursi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP); Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar); Kepala Dinas Perhubungan (Dishub); dan Inspektur Kota Mojokerto. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Seleksi terbuka (selter) #Pemkot Mojokerto #opd