KOTA - Pemkot Mojokerto bakal menggodok usulan upah minimum kota (UMK) 2025. Dalam waktu dekat, dewan pengupahan kota (depeko) akan menggelar sidang pleno guna menentukan patokan gaji para pekerja untuk tahun depan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo menuturkan, pihaknya telah menyusun agenda pertemuan dengan depeko yang beranggotakan dari lembaga kerja sama tripartit. Terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha. ’’Persiapan sudah berjalan,’’ ungkapnya, Minggu (3/11).
Robik menyatakan, pertemuan dilaksanakan dalam rangka menggelar rapat pleno untuk menetapkan usulan UMK 2025 di Kota Mojokerto. Selanjutnya, hasil kesepakatan bersama tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro. ’’Jadi, tahapannya kami akan menghadap Pak Pj dulu untuk minta arahan, baru setelah itu segera sidang pleno,’’ ungkapnya.
Sejumlah data untuk acuan penghitungan usulan UMK juga telah dipersiapkan. Di antaranya terkait hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Rubik juga menyatakan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim yang akan dijadikan pedoman dalam skema penghitungan UMK 2025.
Meski demikian, dalam sidang depeko nanti bakal memakai aturan yang sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. ’’Sementara menetapkannya menggunakan formula lama dahulu sambil menunggu aturan pusat turun. Baru nanti akan disesuaikan dan ditetapkan dalam bulan ini,’’ pungkas mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto ini.
Untuk diketahui, melalui formula PP 51/2023, UMK Kota Mojokerto tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.832.710. Dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, terdapat kenaikan 4,5 persen atau sebesar Rp 122.258,64 dari UMK Rp 2.710.452,36. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi