KABUPATEN - Para pekerja rentan di lingkungan masyarakat se-Kabupaten Mojokerto kembali mendapat perhatian.
Mereka diproteksi BPJS Ketenagakerjaan melalui jaminan perlindungan sosial gratis yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina Fahmawati di Stadion Gajah Mada Mojosari, Jumat (20/9).
Tercatat ada 16.382 jiwa dari 299 desa dan 5 kelurahan yang menerima bantuan tersebut. Yakni, menyentuh RT/RW, LPM, BPD hingga karang taruna di seluruh Kabupaten Mojokerto.
Langkah Pemkab Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya meningkatkan kinerja para pekerja di lembaga kemasyarakatan sebagai garda terdepan di desa dan kelurahan.
’’Ini upaya kita untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, tapi bertahap. Sehingga bisa jadi jaminan mereka dalam bekerja. Tidak ada kecemasan apabila terjadi kecelakaan saat atau di luar bekerja, karena telah mendapatkan jaminan,’’ kata Bupati Ikfina Fahmawati usai menyerahkan bantuan.
Dia menuturkan, seluruh anggaran jaminan perlindungan sosial sepenuhnya ditanggung Pemkab Mojokerto mulai tahun ini.
Sumber anggaran melalui APBD 2024 dengan nilai Rp 281 juta untuk tiga bulan (Oktober, November dan Desember). ’’Tahun depan masih dalam pembicaraan anggaran. Yang jelas, saat ini untuk RT/RW, LPM, BPD hingga karang taruna kita cover sampai akhir Desember nanti,’’ ungkap Bupati Ikfina.
Dia menjelaskan, keikutsertaan pekerja rentan lembaga kemasyarakatan tersebut mencakup dua program. Meliputi, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).
’’Ada dua program jaminan. Kalau JKK dan tidak meninggal, bisa digunakan untuk biaya pengobatan. Kalau JKK dan JK, selain santunan juga ada bantuan plus biaya sekolah anaknya ditanggung hingga lulus perguruan tinggi,’’ paparnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mojokerto atas kepedulian dan inovasi dalam menyejahterakan para pekerja di bumi Majapahit, termasuk pekerja di lembaga kemasyarakatan.
’’Kabupaten Mojokerto telah melakukan perlindungan para pekerja bahkan dari level terbawah. Ini luar biasa. Harapannya, ke depan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto bisa terlindungi semuanya,’’ terang dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menambahkan, berkat JKK dan JK tersebut tentu akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja rentan.
Santunan akan diberikan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Dengan begitu, dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
’’Harapan kami, dengan perlindungan ketua RT, RW, LPM, BPD dan karang taruna ini dapat meningkatkan coverage (cakupan) BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto,’’ tandasnya. (oce/ris/adv)
Editor : Hendra Junaedi