Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CPNS 2024, Wajib Penuhi Ambang Batas SKD 2024

Khudori Aliandu • Sabtu, 21 September 2024 | 17:35 WIB
PENINGKATAN SDM: Bupati Ikfina Fahmawati memberikan orientasi kepada ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto sebagai upaya peningkatan SDM di lingkungan pendidik, beberapa hari lalu.
PENINGKATAN SDM: Bupati Ikfina Fahmawati memberikan orientasi kepada ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto sebagai upaya peningkatan SDM di lingkungan pendidik, beberapa hari lalu.

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto kembali menegaskan, pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi diperbolehkan menggunakan  nilai hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada seleksi CPNS pada 2023.

Salah satunya yakni wajib memenuhi nilai ambang batas SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko yang juga Ketua panitia seleksi daerah (panselda) ini.

Pihaknya menegaskan, pemerintah memberi kelonggaran bagi pendaftar pada rekrutmen CPNS. Pada rekrutmen kali ini pemerintah memberi ketentuan khusus bagi mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 yang tak sampai keterima.

’’Pelamar seleksi pengadaan PNS 2024 yang lulus seleksi administrasi dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS 2023,’’ ungkapnya.

Dengan begitu, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023, secara otomatis tidak dapat mengikuti SKD tahun ini. Hanya saja, Teguh mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan para pelamar.

Di antaranya mereka harus menggunakan NIK, jenjang pendidikan, dan jabatan yang sama dengan yang digunakan saat mendaftar seleksi 2023.

Sebaliknya, nilai TKD 2023 juga bisa digunakan untuk melamar pada instansi berbeda pada seleksi tahun ini. ’’Dan yang paling penting memenuhi nilai ambang batas SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar,’’ tegasnya.

Bagi pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023, lanjut Teguh, wajib melakukan konfirmasi pada SSCASN sampai batas akhir 28 September mendatang.

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan PNS 2424 diatur pada angka 5 huruf e.

Pada halaman 6 ada beberapa poin penting terkait keputusan SKD CPNS 2024, total soal ada 110 butir. Di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

’’Dari ketentuan ini, nilai ambang batas kumulatifnya tertinggi untuk SKD adalah 550. Rinciannya nilai ambang batas TWK 150, TIU 175 dan TKP 225,’’ beber Teguh.

Sebelumnya, ratusan pelamar CPNS berguguran karena tak lolos seleksi administrasi. Sebagian besar pendaftar didiskualifikasi akibat ijazah tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Dari total 1.724 pelamar, jumlah yang memenuhi syarat ada 1.513 orang. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada 211 pelamar.

Mereka tidak lolos administrasi karena berbagai hal. Paling banyak, pendaftar didiskualifikasi akibat ijazah tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Yakni sebanyak 76 pelamar.

Disusul, sebanyak 38 pelamar surat lamarannya tidak sesuai ketentuan dan 32 pelamar transkrip nilai akademik tidak sesuai ketentuan.

Lalu, 23 pelamar dinyatakan tidak lolos karena IPK tidak memenuhi syarat minimum instansi. Sedangkan 22 pelamar akreditasinya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya ada 19 pelamar yang surat pernyatannya tidak sesuai ketentuan.

’’Terakhir, ada juga satu pelamar yang tidak melampirkan pas foto pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),’’ urai Teguh. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#seleksi kompetensi #CPNS 2024 #Pemkab Mojokerto #passing grade