KOTA - Satu slot kursi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Mojokerto dipastikan tidak terisi tahun ini. Itu menyusul pendaftar di salah satu posisi tenaga kesehatan (nakes) dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Posisi lowong tersebut terdapat pada jabatan asisten penata anestesi terampil dengan unit penempatan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Namun, pelamar di posisi tersebut gugur tidak lulus tahap seleksi administrasi. ’’Ada satu formasi kosong,’’ ungkap Sekeretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Achbraham Abadi Kusuma.
Sedianya, terdapat dua pendaftar CPNS yang submit untuk melamar posisi asisten penata anestesi terampil. Namun, mereka dipastikan gugur setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal serupa juga dialami puluhan peserta lainnya dari total 442 pendaftar yang harus terhenti tahap seleksi administrasi. ’’Total TMS ada 72 (pendaftar),’’ ulasnya.
Namun, mulai hari ini, mereka masih bisa mengadu nasib melalui masa sanggah yang dibuka sejak kemarin hingga Minggu (22/9).
Para peserta berstatus TMS bisa mengajukan sanggahan untuk berkesempatan lolos ke tahap seleksi kompetensi. Dengan catatan, pelamar bisa membuktikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan dalam seleksi CPNS formasi tahun 2024.
Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lolos mendapatkan tiket untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 16 Oktober sampai 14 November dan seleksi kompetensi bidang (SKB) mulai 9-20 Desember nanti. ’’Ada 370 peserta yang MS (memenuhi syarat),’’ tuturnya.
Menurutnya, mereka akan bersaing memperebutkan 9 kursi jabatan nakes dan 5 tenaga teknis di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Masing-masing terdiri dari posisi apoteker, asisten apoteker, penata anastesi, dokter, perekam medis, dan terapis wicara yang dibuka di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.
Sedangkan 2 posisi nakes lainnya untuk posisi jabatan entomolog kesehatan dan tenaga promosi kesehatan dengan unit penempatan di Dinkes PPKB Kota Mojokerto.
Sementara 5 kursi jabatan teknis tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Meliputi kursi auditor utama dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Inspektorat, pembina industri ahli pada Diskopukmperindag, perencana ahli pada Bapperida, serta polisi pamong praja pada Satpol PP Kota Mojokerto. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi