Sementara itu, di Kota Mojokerto sebanyak 370 pendaftar dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap lanjutan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
Mereka akan bersaing untuk memperebutkan 15 kursi jabatan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Ikromul Yasak mengungkapkan, hasil seleksi administrasi CPNS telah diumumkan Kamis (19/9).
Dari total 442 pendaftar, sebanyak 72 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS). ”Ada 370 peserta yang memenuhi syarat (MS) dan berhak maju ke tahapan seleksi berikutnya," ungkapnya.
Yasak mengatakan, masing-masing peserta yang lolos akan kembali bersaing di tahap uji kompetensi. Sesuai jadwal, tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) digelar pada rentang 16 Oktober sampai 14 November, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 9-20 Desember.
”Nanti hanya ada 15 peserta yang lolos sesuai kuota formasi CPNS yang kami terima tahun ini,” imbuhnya.
Antara lain, pada formasi nakes terdapat posisi jabatan apoteker, asisten apoteker, penata anastesi, asisten penata anastesi, dokter, perekam medis, terapis wicara, entomolog kesehatan, dan tenaga promosi kesehatan.
Selain itu, para peserta juga bersaing untuk mengisi posisi sebagai auditor utama, pembina industri ahli, perencana ahli, polisi pamong praja, serta posisi pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD).
”Jumlah pendaftar terbanyak pada jabatan PPUPD di inspektorat dengan 198 pelamar,” papar dia.
Meski demikian, lanjut Yasak, pendaftar CPNS yang tidak lolos masih diberi kesempatan untuk melaju ke tahap seleksi berikutnya melalui masa sanggah yang dibuka 20-22 September.
Dia menambahkan, dari 72 TMS disebabkan beragam faktor mulai dari ketidaksesuaian dokumen maupun tidak memenuhi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.
”Penyebabnya macam-macam, antara satu dan yang lain tidak sama. Tapi, 72 peserta yang TMS ini mempunyai hak yang sama untuk mengajukan sanggahan,” pungkasnya. (ori/ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi