KABUPATEN - Keputusan tegas atas pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin berat di lingkungan pemkab Mojokerto tidak kali pertama terjadi. Tahun ini setidaknya sudah ada dua oknum ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pemda tidak akan tinggal diam terhadap pegawai yang berbuat melenceng. Sanksi tegas dipastikan bakal diberikan agar membuat pelaku jera.
’’Sanksi tegas yang pemda jatuhkan juga sebagai risiko yang harus ditanggung oknum PNS yang berbuat di luar aturan. Sekaligus menjadi peringatan bagi PNS lainnya,’’ ungkapnya.
Benar saja, sejumlah sanksi pun sudah dijatuhkan kepada PNS yang terbukti berbuat melenceng dari aturan. Baik sanksi moral ataupun sansi disiplin.
Paling berat sampai pemecatan. Teguh mengungkapkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS) juga tidak kali pertama dijatuhkan kepada pegawainya.
Disebutkannya sanksi disiplin paling berat kepada RP, 34, yang terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerja tersebut menjadi kali kedua pada tahun ini. ’’Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dijatuhkan Pemkab Mojokerto sudah dua kali di tahun ini. Jadi ada dua orang PNS yang kita sanksi PDH TAPS,’’ tegasnya.
Selain RP yang bertugas di analis pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, sebelumnya pemda juga pecat DP, oknum PNS yang bertugas di DPRKP2.
Itu lantaran DP terbukti melakukan pelanggaran berat. ’’Dia tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,’’ tandasnya.
Sesuai kajian tim, sanksi pemecatan itu sudah dipertimbangkan cukup matang dan sudah sesuai aturan. Di lain sisi, oknum PNS tersebut juga tak ada iktikad baik saat diklarifikasi BKPSDM.
Sebelumnya, sanksi pemecatan yang dijatuhkan Pemkab Mojokerto kepada oknum PNS, RP, 34, yang terlibat kasus perselingkuhan dengan rekan kerja menjadi sanksi paling berat. Sebagai pertimbangan, hal itu lantaran perbuatan asusila yang dilakukan RP menjadi atensi pemerintah pusat dan berdampak negatif bagi negara.
Sanksi yang dijatuhkan sesuai surat keputusan bupati ini juga menjadi komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam rangka penegakan etika dan disiplin. Sebab, terkait etika maupun disiplin yang tidak baik harus dihindari oleh seluruh PNS. Baik dalam bentuk ucapan, tulisan, maupun perbuatan. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi