KABUPATEN - DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan fraksi-fraksi masa jabatan 2024-2029.
Dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dan Wakil Ketua Sementara, Ahmad Dofir pengesahan atas fraksi tersebut diumumkan dalam rapat paripurna di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/9). Nama-nama pimpinan fraksi tersebut didominasi wajah baru dan lama.
Ayni Zuroh menegaskan, jika penetapan fraksi ini dilakukan sesuai dengan pasal 130 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD untuk diumumkan pada rapat paripurna.
’’Untuk itu, pada kesempatan ini kami umumkan nama fraksi, pimpinan, dan anggota fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029,’’ ujarnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengungkapkan, penetapan fraksi mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
’’Pasal 161 ayat 1 menyatakan bahwa fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, dan pasal 161 ayat 2 setiap anggota DPRD wajib tergabung dalam salah satu fraksi,’’ ungkapnya.
Selain itu, sesuai pasal 161 ayat 3 setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota. Di DPRD Kabupaten Mojokerto jumlah komisi ada empat.
Sehingga sesuai regulasi, jumlah anggota masing-masing fraksi minimal empat orang. Pada periode ini, jumlah fraksi juga kian gemuk. ’’Ada tambahan dua fraksi dari sebelumnya tujuh fraksi, saat ini menjadi sembilan fraksi. Delapan fraksi utuh dan satu fraksi gabungan,’’ tegasnya.
Sebagaimana saat rapat paripurna, kesembilan fraksi ini dipimpin orang lama dan baru. Meliputi, Fraksi PKB dipimpin Abdul Hakim, Fraksi Nasdem diketuai Ahmad Dofir, Fraksi PDIP diketuai Elia Joko Sambodo, Fraksi Partai Golkar dengan ketua Abdul Khoirul Fatah, Fraksi Partai Demokrat diketuai Diana Kholidah, Fraksi Partai Gerindra diketuai Sujatmiko, Fraksi PPP diketuai Arif Winarko, dan Fraksi PKS diketuai Sugiyanto.
Sementara, fraksi gabungannya terdiri PAN dan Perindo yang masing-masing memiliki tiga dan satu kursi di parlemen dipimpin Muhammad Santoso dengan nama Fraksi Pando.
Menurut Bambang, pembentukan fraksi-fraksi merupakan amanat undang-undang dan kepanjangan tangan dari partai politik di DPRD.
’’Meski belum ada pimpinan definitif, status fraksi ini tetap sah. Dari sisi regulasinya, memang fraksi ini kepanjangan tangan dari partai politik di DPRD. Dan pimpinan fraksi ini diusulkan partai masing-masing atau gabungan. Kemudian diumumkan pada rapat paripurna,’’ jelasnya.
Sebelumnya, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di lingkungan DPRD Kabupaten Mojokerto terhambat. Menyusul, dua dari empat partai politik (parpol) peraih jatah kursi pimpinan dewan, hingga kini belum menunjuk nama kadernya untuk direkomendasikan menjabat sebagai pimpinan dewan.
Dari empat parpol itu, baru dua parpol yang sudah menyampaikan rekomendasi terkait nama-nama kadernya ditunjuk sebagai pimpinan dewan.
Masing-masing dari PKB dan Nasdem. Dua nama yang direkomendasi PKB untuk menduduki kursi pimpinan dewan adalah Ayni Zuroh.
Sedangkan Nasdem menunjuk Khoirul Amin. Sementara untuk PDIP dan Golkar masih belum turun penunjukkannya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi