KOTA - Melalui panggilan video, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto memastikan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke DPR RI.
Drama itu terjadi dalam unjuk rasa penolakan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung dewan kota, Jumat (23/8).
Massa mendesak agar legislator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan dan usia calon kepala daerah.
Seratusan mahasiswa dari berbagai aliansi menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Surodinawan. Mereka menentang revisi UU Pilkada yang sedang bergulir di DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU itu akan menganulir putusan MK yang diketok sehari sebelumnya. ’’Analisis kami, ini ada kepentingan karena RUU ini sangat dikebut, satu hari selesai dan hampir diparipurnakan,’’ kata perwakilan mahasiswa, Tsabit Ikhmadi Haqiqi.
Mulanya, dari Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, massa bergerak ke gedung dewan sekitar pukul 15.00. Ratusan polisi sudah berjaga di lokasi sejak beberapa jam sebelumnya. Barikade kawat berduri telah dipasang di sepanjang akses masuk kantor baru tersebut. Dalam orasinya, satu per satu perwakilan menyampaikan aspirasinya.
Mereka meminta agar ketua dewan menemui massa untuk mengakomodasi tuntutan ke kalangan pusat. Masalahnya, gedung yang baru seminggu ditempati itu kosong.
Tak ada satupun legislator yang berada di kantor dan hanya menyisakan kalangan sekretariat. Saat demo berlangsung, mereka sedang menjalani kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. Begitu pula dengan Ketua DPRD Kota, Sunarto yang berkunjung ke induk partainya, DPP Partai PDIP di Jakarta.
Kepastian itu didapat setelah Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Novi Rahardjo menelepon politikus partai banteng tersebut. Massa tak terima apabila nota kesepakatan yang akan disampaikan ke DPR RI tak ditandatangani ketua.
Drama pun terjadi karena pendemo meminta agar Sunarto berbicara secara lewat panggilan video yang suaranya disalurkan lewat megafon. ’’Kami mendukung tuntutan mahasiswa dan sekwan (sekretaris dewan) bisa menandatangani surat atas mandat saya untuk dikirim ke DPR RI,’’ ujar Sunarto kepada mahasiswa melalui video call di HP Novi.
Tsabit menyatakan, tak hanya menolak revisi UU Pilkada, massa juga mendorong agar KPU RI segera menertibkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK.
’’Kami dan dewan daerah bersepakat untuk mengawal dan menjaga putusan MK ini agar tidak dipengaruhi dari pihak yang punya kepentingan untuk menganulir,’’ tandas Ketua HMI Mojokerto Raya itu.
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi KPU provinsi terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah pascaputusan MK.
’’Kami menunggu arahan, karena secara struktural kami KPU daerah di bawah KPU RI. Dan, pembuatan regulasi itu di KPU RI, kita hanya pelaksana,” jelasnya.
Sekitar pukul 16.30, usai berunjuk rasa di kantor dewan Kota Mojokerto, massa bergerak ke gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko itu, mereka juga berorasi dan membakar ban. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi