KABUPATEN - Pemkab Mojokerto memastikan tenaga honorer IM, 40, yang terlibat selingkuh dipecat. Sebaliknya, untuk sanksi oknum ASN RP, 34, yang menjadi pasangan selingkuhnya saat ini masih proses sidang etik.
Hal itu diungkapkan, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto Yurdiansyah.
Disebutkannya, sanksi tenaga honorer yang mempunyai ikatan dinas dengannya di bagian pembangunan Setdakab Mojokerto sudah ditindaklanjuti.
''Sudah kita panggil, kita sampaikan apa yang dilakukan (selingkuh) itu termasuk pelanggaran kedinasan,'' ungkap Yurdiansyah.
Sementara itu sesuai perjanjian kontrak yang dibuatnya, tenaga honorer tersebut tidak boleh melanggar kedinasan. ''Jadi secara tegas, kontrak tidak bisa diperpanjang,'' tegasnya.
Kendati sudah diputuskan sanksi pemecatan pada IM, Yurdiansyah, mengaku tetap perlu penguatan dan pertimbangan secara hukum dari inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Termasuk pertimbangan pasal per pasal, aturan yang dilanggar dari bagian hukum Setdakab.
''Yang pasti, untuk sanksi, saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan. Tapi kita tetap perlu penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum,'' paparnya.
Yurdiansyah mengungkapkan, IA juga sudah menerima secara legowo atas pemutusan kontrak tersebut.hal itu bagian dari konsekuensi yang diterima akibat melakukan tindakan melenceng dari aturan.
'Yang bersangkutan sudah legowo dan menyesali. Apapun yang terjadi dia bisa menerima sebagai konsekwensinya,'' tegasnya.
Sebaliknya, untuk oknum PNS yang jadi selingkuhannya saat ini proses sidang etik yang dilakukan tim khusus sudah berjalan. Hanya saja, pihaknya tak punya kewenangan untuk memberikan informasi secara detail.
''Bisa dikonfirmasi langsung ke bapak sekda. Karena saya tidak berkompeten menjawab tahapan-tahapannya. Untuk sidang di tim kode etik, sidang disipling yang dipimpin bapak sekda langsung,'' paparnya.
Editor : Imron Arlado