Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Awasi Bangunan Liar di Jalur Wisata

Martda Vadetya • Jumat, 19 Juli 2024 | 17:35 WIB
JADI PERHATIAN: Petugas menertibkan bangli di tepi jalur Wanawisata Air Panas Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Rabu (17/7).
JADI PERHATIAN: Petugas menertibkan bangli di tepi jalur Wanawisata Air Panas Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Rabu (17/7).

PACET - Satpol PP Kabupaten Mojokerto bakal memantau keberadaan bangunan liar (bangli) di kawasan Wanawisata Air Panas Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet hingga beberapa waktu ke depan.

Itu setelah aparat penegak perda rampung menertibkan sejumlah bangli di yang memakan bahu jalur wisata tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menuturkan, petugas gabungan dari satpol PP, TNI dan Polri kembali menertibkan dua pos penjaja persewaan vila, Rabu (17/7).

Itu setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah tiga kali dilayangkan Satpol PP sebelumnya.

”Jadi ini kita melanjutkan penertiban bangli yang sudah kita lakukan sebelumnya. Dua pemilik bangli ini tidak menghiraukan SP-1 maupun SP-3 yang kita berlakukan 7 hari plus 3 hari dan 1 hari. Jadi kita bantu bongkar bangunannya,” bebernya, kemarin (18/7). Kini, sejumlah bangli di bahu jalan kawasan Wanawisata Air Panas Padusan sudah tuntas ditertibkan.

Meski begitu, aparat penegak perda bakal melakukan pengawasan hingga beberapa waktu ke depan. Mengantisipasi kembali menjamurnya sejumlah bangli yang merusak pemandangan dan memakan bahu jalan.

”Kita akan lakukan monitoring sepekan ke depan dengan malakukan patroli secara rutin. Setelah itu kita akan evaluasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang Zainul.

Dari penindakan yang telah dilakukan ini, tidak menutup kemungkinan satpol PP akan menggandeng dinas terkait untuk melakukan sosialisasi terkait penginapan maupun vila ilegal.

Berikut memantau aktivitas persewaan penginapan yang tidak sesuai prosedur. ”Kami sampaikan pada stakeholder terkait supaya persewaan vila tatap sesuai prosedur. Terutama, melarang dan melaporkan ke kami jika ada pelajar yang menyewa kamar,” tandasnya.

Seperti diketahui, 15 pos penjaja persewaan vila ditertibkan satpol PP, Selasa (2/7) lalu.

Para pemilik bangunan liar semi permanen di pinggir jalan dan sempadan sungai tersebut sebelumnya telah disurati petugas. Selain tak mengantongi izin mendirikan pembangunan, keberadaan bangli dinilai merusak pemandangan dan memakan bahu jalan di kawasan wisata. (vad/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#padusan pacet #wanawisata #Bangunan liar (bangli)