JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Korban dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari adalah seorang wanita yang berinisial CAT.
Ia merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Korban hadir dalam sidang putusan pada Rabu (3/7) dan tampak emosional saat majelis hakim membaca pokok aduan persidangan.
Pendampingan diberikan karena korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim di ruang sidang.
Sidang sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi korban yang tidak stabil secara emosional. Korban merupakan anggota PPLN di Belanda.
Berikut adalah kronologi tindakan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari:
AGUSTUS 2023
Hasyim diduga mulai melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang berinisial CAT.
Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
MARET 2024
Tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terus berlangsung hingga Maret 2024. Selama periode ini, Hasyim diduga mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
ADUAN KE DKPP
Wanita berinisial CAT melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menerima aduan tersebut dan memanggil para pihak terkait untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
SIDANG DAN PUTUSAN
Setelah proses sidang, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU RI.
Hasyim dianggap mengutamakan kepentingan pribadi dan menggunakan relasi kuasa untuk mendekati korban.
Editor : Imron Arlado