KOTA - Setelah keberadaan toko miniman beralkohol (minol) menjamur, Pemkot Mojokerto baru membentuk tim pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Tim dari lintas sektor dan perangkat daerah ini ditugaskan melakukan penyisiran terhadap tempat usaha yang menjajakan minuman keras (miras).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo mengungkapkan, tim gabungan tersebut dibentuk guna menyikapi terkait maraknya tempat usaha yang menjual minol.
Setidaknya, sudah ada empat titik toko minol yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto. ’’Kemarin (Senin (1/7) kami sudah rapat dengan panitia, dan hasilnya sudah disepakati untuk membentuk tim pengawasan,’’ terangnya, Selasa (2/7).
Dikatakannya, tim pengawasan dibentuk untuk melakukan pendataan keberadaan tempat usaha minol. Penyisiran akan dilakukan dengan perangkat daerah terkait beserta 18 kelurahan.
Karena selain empat toko minol yang sudah teridentifikasi, tidak menutup kemungkinan masih ada tempat usaha lainnya yang menjual minuman memabukkan. ’’Langkah pertama, kami bersama lurah-lurah melakukan pendataan yang berjualan minol,’’ sebut dia.
Dari proses pendataan itu sekaligus untuk mengecek legalitas dari tempat usaha minol. Termasuk diklasifikasikan sebagai kategori distributor, subdistributor, pengecer, atau penjual langsung.
’’Nanti dari hasil pendataan itu bisa diketahui apakah dia berizin atau tidak,’’ ulas Plt Kepala Dikbud Kota Mojokerto ini.
Selain pendataan, tim pengawasan juga melibatkan jajaran terkait. Baik dari Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815/Mojokerto, Satpol PP dan Bagian Hukum Setdakot Mojokerto.
Ruby menyebut, petugas gabungan tersebut bertugas melakukan penindakan sesuai Perda Kota Mojokerto 2/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Terutama, jika kedapatan ada tempat usaha yang menjual minol tanpa izin alias ilegal. ’’Kami lakukan pencegahan maupun penindakan apabila melanggar aturan-aturan yang berlaku,’’ sebut dia.
Disinggung terkait penindakan terhadap toko minol yang sebelumnya dipastikan menabrak regulasi daerah, Ruby menyebut akan segera dilakukan penindakan.
Karena pengajuan rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan Pemkot Mojokerto ke Kemendag RI telah ditindaklanjuti.
Pasalnya, dua tempat usaha yang lokasinya berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah tersebut melanggar Perda 2/2015 dan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
’’Yang dua sudah turun untuk izin operasionalnya ditutup. Yang lainnya masih pendataan,’’ pungkas dia.
Dua toko yang diajukan pencabutan izin tersebut adalah yang berada di Residen Pamuji dan di Jalan Mayjen Sungkono.
Namun, di tengah proses tersebut kembali muncul toko serupa yang berada di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari dan di kompleks ruko Terminal Kertajaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Sebelumnya, maraknya toko minol mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Mojokerto. Wakil rakyat satu suara untuk merekomendasikan eksekutif melakukan moratorium izin agar keberadaan tempat usaha yang menjual miras tidak makin menjamur. (ram/fen)
Editor : Imron Arlado