Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Izin Toko Minol Libatkan Tim Teknis Daerah

Farisma Romawan • Selasa, 2 Juli 2024 | 15:05 WIB
TAK BERKUTIK: Pengendara melintasi toko minuman beralkohol yang beroperasi di Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto, kemarin.
TAK BERKUTIK: Pengendara melintasi toko minuman beralkohol yang beroperasi di Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto, kemarin.

KOTA - Toko minuman beralkohol (minol) kian tumbuh subur di Kota Mojokerto. Mereka terbilang mudah mengantongi izin penjualan. Meski begitu, pengurusan izin toko minol rupanya melibatkan tim teknis daerah.

Salah satu toko yang dengan mudah mengantongi legal formal dari pemerintah pusat adalah toko minol di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Toko yang baru beroperasi awal Juni tersebut ternyata telah mengantongi izin usaha dari kementerian perdagangan (Kemendag). Hanya saja, kategori izinnya belum diketahui, apakah sebagai pengecer, penjual langsung, atau subdistributor.

’’Sudah kami cek, ternyata sudah ada izinnya. Namun, izinnya kategori apa, masih kami cari informasinya,’’ ujar Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, Senin (1/7).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, toko yang berbasis di Sidoarjo itu mendapat izin sebagai subdistributor atau melayani penjualan kepada pengecer.

Hanya saja, dalam praktiknya mereka diduga menjajakan minol ke konsumen secara langsung. Tak hanya itu, keberadaan gudang yang tertera dalam persyaratan tanda daftar gudang (TDG) juga disinyalir tidak berada di Kota Mojokerto.

Novi pun sempat menanyakan keabsahan syarat tersebut ke tim teknis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag).

Hanya saja, informasi yang ia dapat justru membolehkannya. Hal ini yang diakui Novi justru membuat pemda tak bisa berbuat banyak dalam mengkaji izin toko.

’’Bisa ditanyakan ke Diskopukmperindag. Ketika ada permohonan izin yang turun dari OSS (online single submission), biasanya tim teknis daerah dilibatkan untuk mengecek atau mengkaji persyaratan izinnya,’’ ujarnya.

Sebelumnya, toko yang berada tak jauh dari Jalan Benteng Pancasila ini tak mengurus izin ke lingkungan. Warga setempat bahkan sempat mengira hanya toko biasa, namun setelah di-launching 8 Juni, ternyata menjual minuman yang bisa memabukkan.

Ketua RT 04/RW 02 Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan Nur Hadi mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui keberadaan toko minol justru dari pemberitahuan masyarakat.

Karena sejak awal, pihak pengelola tidak melapor untuk membuka usaha di wilayah lingkungannya.

’’Awalnya tidak tahu. Karena tidak pernah ada izin ke saya,’’ terangnya, Rabu (26/6) lalu. Nur Hadi tidak mengetahui terkait legalitas dari toko minol tersebut.

Dirinya hanya mendapat kabar dari warga setempat bahwa ada syukuran pembukaan toko di kompleks ruko Jalan Kedungsari. ’’Biasanya kalau ada yang melapor ke sini, pasti saya tanya terkait izin-izinnya,’’ ulas dia.

Sehingga, masyarakat sekitar semula juga tidak ada yang mempersoalkannya. Dia baru kaget setelah mendapat informasi bahwa tempat usaha tersebut merupakan toko yang menjual produk miras.

’’Infonya hanya buka toko saja, tetapi tahu-tahu kok jual minol. Kita kan juga kaget, apalagi kan welo-welo (terang-terangan, Red) kayak gitu,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Toko Minol #Kota Mojokerto #miras #Toko Miras #minol