Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Toko Minol Makin Leluasa Buka di Kota

Rizal Amrulloh • Rabu, 26 Juni 2024 | 14:05 WIB
MENJAMUR: Toko yang diduga menjual minol di kawasan terminal Kertajaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
MENJAMUR: Toko yang diduga menjual minol di kawasan terminal Kertajaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

KOTA - Toko minuman beralkohol (minol) makin leluasa membuka usaha di Kota Mojokerto. Pasalnya, bertambah satu lagi tempat yang diduga menjual minuman keras (miras).

Salah satu sumber mengungkapkan, toko yang terindikasi menjajakan minol tersebut berada di kompleks ruko di Terminal Kertajaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

’’Iya toko minuman (beralkohol), tetapi tidak tahu buka mulai kapan,’’ terang salah satu sumber kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (25/6).

Dari pantauan di lokasi, toko yang berada di Jalan Raya Mojokerto-Jabon ini secara terang-terangan juga memajang promosi dari berbagai brand produk minol. Mulai dari bir hingga wine atau minuman anggur.

Beberapa pelanggan juga tampak keluar-masuk toko yang berada di kawasan fasilitas umum (fasum) ini. Sehingga, keberadaannya juga ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

’’Kan lokasinya di kawasan terminal, kalau sesuai perda kan tidak boleh berjualan di dekat fasum,’’ tandas sumber yang meminta identitasnya agar tidak dikorankan ini.

Dengan begitu, keberadaan toko minol di kota dengan tiga wilayah kecamatan ini bertambah menjadi empat titik. Masing-masing berdiri di Jalan Residen Pamuji, Jalan Mayjen Sungkono, serta Jalan Kedungsari yang masih beru beberapa pekan beroperasi.

Tak berbeda dengan toko minol yang lain, tempat usaha yang berada Jalan Mojokerto-Mojosari ini juga menjual produk secara langsung kepada pembeli.

Jawa Pos Radar Mojokerto mencoba untuk mengonfirmasi terkait status dari toko yang berada di area Terminal Kertajaya ini. Namun, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Novi Rahardjo tidak berada di kantornya saat ditemui kemarin siang.

Hingga berita ini ditulis, pejabat yang juga Sekretaris DPRD Kota Mojokerto ini juga belum merespons saat dihubungi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroyaroh sangat menyayangkan terkait makin maraknya toko minol.

Dia juga mengaku heran tentang mekanisme perizinan sehingga gerai miras dengan mudahnya berdiri di wilayah kota. ’’Kok bisa cepat bertambah banyak dan tiba-tiba muncul yang baru lagi,’’ sebutnya.

Meski kewenangan izin dikeluarkan oleh Kemendag RI, namun politisi perempuan ini menyebut keberadaannya harus tetap disesuaikan kebijakan lokal agar tidak menabrak regulasi daerah.

’’Kalau memang izinnya dari pusat, tetapi harusnya kan penyaringannya melalui daerah agar tidak bertentangan dengan perda,’’ ulasnya.

Untuk memastikannya, komisi I beserta anggota berencana untuk turun langsung untuk mengecek kelengkapan izin dari toko minol baru.

Terlebih, lokasinya juga berada di titik yang seharusnya dilarang dalam Perda 2/2015.

Mengingat, keberadaannya berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta tempat umum atau fasum dengan radius minimal 400 meter.

’’Coba nanti kita akan sidak langsung. Karena yang pertama kan jelas melanggar perda, dan secara etika juga tidak patut karena sembarang orang bebas keluar-masuk,’’ tutur legislator PKB ini.

Senada, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono juga mengaku miris dengan menjamurnya toko minol. Apalagi, gerai yang khusus menyediakan produk miras ini berada di wilayah permukiman warga.

’’Kalau di lingkungan kan tidak pantas. Jadi, ada fenomena apa ini kok bermunculan toko (minol) seperti itu,’’ sambungnya.

Dia menilai, hal itu menjadi menjadi salah satu celah dari penyelenggaraan perizinan dengan sistem online single submission (OSS). Karena langsung terpusat, sehingga regulasi di daerah jadi terabaikan.

’’Karena izin menggunakan OSS tidak melihat kondisi riil di lapangan, sehingga melanggar ketentuan di bawahnya,’’ sebut politisi partai Demokrat ini.

Karena itu, pihaknya mendorong Pemkot Mojokerto untuk melakukan evaluasi dan kaji ulang untuk bahan pertimbangan bagi Kemendag RI.

Seperti yang dilakukan oleh dua toko minol yang direkomendasikan pencabutan izin. Apalagi, jika terbukti melanggar ketentuan daerah, maka pihaknya juga meminta agar dilakukan penindakan yang lebih tegas. ’’Karena secara aturan kan juga sudah jelas,’’ pungkas dia. (ram/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#minuman beralkohol #Kota Mojokerto #miras #minuman keras