Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Barang Inilah yang Dijual Toko Miras di Mojokerto di Dekat Masjid dan Sekolah

Imron Arlado • Selasa, 4 Juni 2024 | 00:36 WIB
TAK BERKUTIK: Pengendara melintasi toko minuman beralkohol yang beroperasi di Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto, kemarin.
TAK BERKUTIK: Pengendara melintasi toko minuman beralkohol yang beroperasi di Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto, kemarin.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Toko minuman keras di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto berdekatan dengan masjid dan sekolah. Toko ini menyediakan berbagai miras jenis lokal dan impor.

Toko ini menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol. Dari yang kadar alkohol rendah seperti  anggur merah 19,7 persen dan Soju dengan kadar alkohol 16 persen, hingga minuman dengan kadar alkohol di atas 30 persen.

 

 

Seperti Jack Daniels dengan kadar alkohol 40 persen, Martell dengan kadar alkohol 40 persen, red label 40 persen, Wiskie 40 persen, hingga Absolute dengan kadar alkohol di atas 50 persen.

Soal harga, cukup bervariasi. Seorang sumber yang berulangkali masuk ke toko ini menyebut, harga yang ditawarkan di toko ini cukup terjangkau.

’’Memang lengkap. Mulai lokal sampai impor ada semua. Dan harganya ada yang Rp 200 ribuan sampai jutaan per botol,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan, dari hasil sidak bersama Pj. Wali Kota Mojokerto bersama OPD, Minggu (2/6), toko yang berbasis di Surabaya ini ternyata telah mengantongi legalitas penjualan minol sebelum muncul gejolak dari masyarakat.

Legalitas itu berupa izin berusaha berbasis risiko yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Izin tersebut bahkan telah dikantongi sebelum gerai yang berhadapan dengan SMP Tamansiwa tersebut di-launching.

’’Sudah ada izinnya dari BKPM. Mereka kan izinnya langsung ke kementerian penanaman modal dengan izin berbasis risiko,’’ ujarnya.

Modjari mengaku tak mengetahui secara detail bagaimana izin tersebut bisa dikantongi. Meski secara jelas melanggar larangan dalam peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, namun toko tetap sah beroperasi.

Editor : Imron Arlado
#jual miras bir dan soju #Toko Miras #satpol pp #mojokerto