Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mobil Dinas Dijual, Pejabat di Kota Mojokerto Akan Sewa Kendaraan. Ini Anggarannya

Rizal Amrulloh • Senin, 3 Juni 2024 | 14:57 WIB
FASILITAS: Mobil pelat merah yang terparkir di halaman Balai Kota Mojokerto. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan sistem sewa untuk mobil dinas kepala OPD.
FASILITAS: Mobil pelat merah yang terparkir di halaman Balai Kota Mojokerto. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan sistem sewa untuk mobil dinas kepala OPD.

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kebijakan Pemkot Mojokerto menerapkan sistem sewa untuk mobil dinas para pejabat membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Karena tiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menganggarkan ratusan juta rupiah untuk sewa mobil bagi masing-masing kepala dinas.

Penerapan sewa mobil dinas digulirkan mulai tahun ini untuk pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Saat ini, beberapa OPD sudah mengganti mobil pelat merah yang lama dengan menyewa roda empat keluaran terbaru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto menyatakan, belum mengantongi jumlah unit kendaraan yang sudah disewa sebagai mobil dinas.

Karena dari total 22 OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto belum seluruhnya menerapkannya. ’’Mohon waktu nanti saya cek dulu jumlah pastinya yang sudah menyewa ada berapa OPD,’’ terangnya, Minggu (2/6).

Per awal Mei lalu, menurut Riyanto, tercatat sudah ada 14 OPD yang telah menyerahkan aset berupa mobil dinas lama lantaran sudah menyewa kendaraan baru.

Namun, diperkirakan jumlahnya bertambah karena disusul oleh sejumlah perangkat daerah lainnya. ’’Ada beberapa OPD lagi yang masuk, cuma belum up date datanya,’’ tandas dia.

Sebab, ungkap Riyanto, baik penganggaran dan proses sewa mobil dinas diserahkan ke masing-masing OPD melalui e-katalog.

Hanya saja, Pemkot Mojokerto telah menetapkan sejumlah acuan terkait kendaraan yang akan disewa.

Baik jenis kendaraan hingga batasan harga maksimal sewa per unit kendaraan. ’’Proses sewanya sendiri-sendiri per OPD dengan nilai tetap sesuai ASB (acuan standar belanja),’’ paparnya.

ASB untuk sewa kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp 13,4 juta per bulan. Maka, untuk satu tahun anggaran masing-masing OPD setidaknya harus menyediakan kurang lebih Rp 160 juta.

Namun, sebut Riyanto, terkait waktu penerapannya diserahkan di masing-masing OPD. ’’Karena menyesuaikan ketersediaan anggaran. Sehingga penerapannya tidak bersamaan, tergantung OPD masing-masing,’’ paparnya.

Sementara itu, bagi OPD yang sudah menerapkan sewa, mobil dinas lama juga harus diserahkan ke Pemkot Mojokerto. Selanjutnya, mobil-mobil pelat merah tersebut akan diproses lelang dan hasilnya akan masuk sebagai pendapatan daerah.

’’Nanti lelangnya lewat KPNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),’’ pungkasnya. (ram/fen)

Kendaraan Operasional bagi Kepala OPD

 

 

Editor : Imron Arlado
#mobdin #JPTP #kendaraan operasional #Kota Mojokerto #opd