Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jalur Bahaya di Pacet Tak Akan Babat Hutan Tapi Ini yang Akan Dilakukan

Martda Vadetya • Selasa, 28 Mei 2024 | 14:15 WIB

 

CURAM: Ruas jalur Pacet-Cangar di Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, memiliki kemiringan yang relatif terjal. Hingga kendaraan yang melintas dari arah Batu kerap mengalami rem blong.
CURAM: Ruas jalur Pacet-Cangar di Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, memiliki kemiringan yang relatif terjal. Hingga kendaraan yang melintas dari arah Batu kerap mengalami rem blong.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Rencana pembangunan jalur Ngeprih sebagai jalan alternatif Pacet-Cangar bukan membabat kawasan hutan.

Melainkan, menyempurnakan jalan lawas Gotekan-Sendi yang sebelumnya sudah dibuat Perum Perhutani KPH Pasuruan.

Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Pasuruan Ngatemin meuturkan,  jalan di kawasan hutan hingga kawasan permukiman Gotekan sudah ada.

WASPADA: Tikungan Gotekan, Pacet, Mojokerto menjadi salah satu titik paling ekstrem di sepanjang jalur Cangar-Pacet.
WASPADA: Tikungan Gotekan, Pacet, Mojokerto menjadi salah satu titik paling ekstrem di sepanjang jalur Cangar-Pacet.

Hanya saja kurang standar dan perlu dibangun ulang agar lebih layak dilalui kendaraan umum.

’’Jadi kawasan hutan dalam pengelolaan itu ada batas petak atau blok yang disebut alur (jalan setapak). Nah, itu lebarnya sekitar 2-5 meter,’’ ungkapnya, Minggu (26/5).

 Untuk jalur Ngeprih, lanjut Ngatemin, ruas jalan akan bersinggungan dengan alur dua petak kawasan hutan produksi pinus.

Yang saat ini berupa kontur tanah padat dengan material batu atau makadam. Jalur ini makin terbentuk seiring lalu lalang masyarakat setempat keluar masuk area hutan.

’’Setiap 10 tahun sekali atau mungkin sekarang setiap penyusunaan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RKH) alur itu dirumati,’’ beber Ngatemin.

 Tujuan pembersihan dan perawatan jalur tersebut tak lain untuk lalu lalang angkutan produksi ketika panen hutan pinus masuk masa panen.

Sehingga, lebar ruas jalan di kawasan hutan tersebut masih bisa dilalui truk engkel.

’’Karena memang tujuan dibuat alur ya itu, untuk jalannya kendaraan di kawasan hutan,’’ sebutnya.

 Praktis, kini Pemprov Jatim maupun Pemkab Mojokerto tinggal menyempurnakan pembangunan jalan yang lebih terstandar dan aman untuk dilalui kendaraan dari arah Batu.

Terlebih, jalur ini relatif lebih landai ketimbang ruas Pacet-Cangar dengan kontur kemiringan yang lebih curam.

 Ngatemin membenarkan jika dalam waktu dekat ini salah satu fokus pemerintah dalam waktu dekat ini yakni pengurusan izin di kementerian.

’’Dari DPU Bina Marga Jatim sudah mengajukan langsung ke kementerian (KLHK). Tetapi sebelum legalitas dan surat itu selesai ya kita setop, tidak diperbolehkan ada pembangunan dahulu. Jadi mungkin yang dikerjakan tahun ini atau 2025 nanti yang di luar kawasan hutan dahulu kalau izinnya masih belum selesai,’’ paparnya.

Kendati begitu, kata Ngatemin, pengurusan izin antarinstansi tersebut bisa tuntas dalam waktu dekat namun tetap melalui tahapan prosedur yang berlaku.

Perum Perhutani KPH Pasuruan nantinya bakal dilibatkan dalam supervisi pengecekan lokasi tahap final sebelum pembangunan jalan bergulir.

’’Nanti juga akan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta untuk pengukuran (kawasan hutan yang) sesuai kebutuhan pembangunananya di lokasi,’’ tukas Ngatemin. (vad/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Jalur ngeprih #Majapahit #KPH Pasuruan #Pacet cangar #jurang pacet #mojokerto