JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, membantah telah terlibat kasus pembunuhan dan rudapaksapada 2016 silam.
Pernyataan itu diungkapkan saat ia dihadirkan di hadapan wartawan dalam ekspos kasus di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
Ketika Kabid Humas Polda Jabar memberikan keterangan, Pegi meminta izin untuk bicara dan dengan suara gemetar.
Ia menyatakan, ’’Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Itu fitnah. Saya rela mati,’’ katanya.
Pernyataan ini membuat heboh dan menarik perhatian media. Meskipun konferensi pers berakhir, Pegi terlihat berusaha mengucapkan beberapa kata kepada wartawan sebelum dibawa pergi oleh petugas di sampingnya.
Meski membantah, namun kepolisian telah memiliki sejumlah bukti kuat atas keterlibatan Pegi dalam kasus yang telah tenggelam sejak 8 tahun silam ini.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah memenuhi unsur. Di antaranya alat bukti dan dokumen lain yang diperoleh penyidik.
’’Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas,’’ kata Surawan.
Surawan menegaskan, dokumen yang dimaksud pertama yakni STNK motor yang digunakan. Kemudian, ijazah dan Kartu Keluarga (KK) dari Pegi yang telah berhasil diamankan penyidik.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan dua sejoli ini kembali mencuat setelah film Vina Sebelum 7 Hari dirilis di seluruh bioskop di Indonesia.
Kepolisian akhirnya mengeluarkan tiga nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah Pegi Setiawan, Dani dan Andi.
Editor : Imron Arlado