Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Judi Online Makin Parah. Hal Ini yang Akan Dilakukan Kominfo

Imron Arlado • Minggu, 26 Mei 2024 | 13:10 WIB
Ribuan rekening ewallet ini diajukan penghapusan ke Bank Indonesia. (Jawapos)
Ribuan rekening ewallet ini diajukan penghapusan ke Bank Indonesia. (Jawapos)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kasus perjudian online yang terus dibongkar kepolisian, tak kunjung tuntas.

Padahal, kerugian masyarakat penghobi judi itu mencapai puluhan triliun per tahun.

Sementara, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan mengambil tindakan serius dalam memberantas judi online di Indonesia.

Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, 555 akun e-wallet atau dompet elektronik yang terkait dengan judi online juga telah diajukan untuk ditutup kepada Bank Indonesia (BI).

Tindakan ini dilakukan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain pemblokiran rekening dan penutupan akun e-wallet, pemerintah juga telah memutus akses lebih dari 1,9 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kementerian Kominfo juga melakukan tindakan take down terhadap 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

’’Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store,’’ ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Budi Arie juga mengungkapkan, dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah terus berusaha untuk mengurangi akses dan membatasi konten yang berkaitan dengan perjudian online.

Semua langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas judi online di Indonesia.

Editor : Imron Arlado
#Majapahit #ewallet diblokir #pemberantasan judi online #mojokerto #blokir rekening #judi online