Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sesuaikan dengan Perubahan Nomenklatur, Pemkot Mojokerto Lantik 12 Pejabat

Rizal Amrulloh • Kamis, 23 Mei 2024 | 14:00 WIB

 

DILANTIK: Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 12 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP), administrasi, dan pengawas di Pendapa Sabha Kridatama.
DILANTIK: Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 12 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP), administrasi, dan pengawas di Pendapa Sabha Kridatama.

 KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Selusin pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto dilantik di Pendapa Sabha Kridatama, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Rabu (22/5).

Mereka kembali diambil sumpah jabatan lantaran adanya perubahan nomenklatur di tiga perangkat daerah.

 Prosesi pelantikan dilakukan oleh Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo. Pengambilan sumpah jabatan dan janji tersebut menyasar mulai pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP), administrasi, dan pengawas.

’’Ada 12 pejabat struktural yang mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji,’’ tandasnya.

 Gaguk menjelaskan, terdapat tiga perangkat daerah yang mengalami perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Sehingga, terjadi perubahan nomenklatur pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Mojokerto.

Termasuk juga di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto. ’’Karena ada perubahan struktur organisasi, sehingga nomenklaturnya juga berubah,’’ tandasnya.

 Perombakan nomenklatur itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

 Dalam payung hukum tersebut, Pemkot Mojokerto melepas urusan tenaga kerja dari DPMPTSP Naker. Dicerainya urusan ketenagakerjaan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25/2021 yang mengamanahkan DPMPTSP berdiri sendiri tanpa ada urusan dari bidang lain.

 Kini, urusan naker resmi dilebur ke Setda Kota Mojokerto yang diampu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

’’Karena nomenklatur berubah, tentu secara regulasi hal ini harus dilakukan pelantikan,’’ papar Gaguk.

 Pelantikan ulang juga dilakukan pada pejabat di Bappeda Litbang Kota Mojokerto imbas adanya perombakan struktur organisasi.

Perangkat daerah yang berkantor di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Kranggan kini juga berganti menjadi Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Mojokerto.

 Karena itu, tandas Gaguk, pelantikan sekaligus pengambilan sumpah kepada 12 pejabat tidak dibarengi dengan pergeseran jabatan.

’’Karena posisinya tetap, kantornya juga tetap. Hanya beda nomenklatur saja,’’ pungkasnya. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Pemkot Mojokerto #JPTP #stok #lantik pejabat