- Mendukung Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung
- Sentuh Kantor Kejaksaan, Polsek, hingga Kelurahan
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembangunan dan rehabilitasi perkantoran sebagai fokus Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto kembali digeber. Terdapat lima paket dengan nilai anggaran Rp 7 miliar, bakal menyentuh aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, kantor polsek, hingga kelurahan.
Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mojokerto Yuni Laili Faizah menegaskan, sejumlah paket proyek perkantoran sebagai prioritas tahun ini sudah dalam proses lelang. Bahkan, selangkah lagi pokja bakal menentukan pemenang.
’’Saat ini masuk tahap surat penunjukan penyedia barang/jasa. Jadi, sudah ada pemenang versi pokja. Selanjutnya menjadi kewenangan PPK (pejabat pembuat komitmen),’’ ungkapnya kemarin. Lima paket proyek prioritas tersebut meliputi, pembangunan aula Kejari Kabupaten Mojokerto Rp 3,1 miliar. Tahapannya saat ini tengah memasuki masa sanggah. Berikutnya ada pembangunan Polsek Gedeg Rp 2,2 miliar.
Yuni menyatakan, kedua pagu anggaran tersebut nantinya akan dihibahkan pada dua instansi penegak hukum tersebut. Sebagaimana pembangunan gedung penunjang layanan masyarakat Wicaksana Laghawa Polres Mojokerto Rp 1,6 miliar. Proyek yang diresmikan pada 17 Januari lalu itu bersumber dari P-APBD 2023 dengan pagu Rp 1,8 miliar.
Kemudian ada pembangunan kantor Kelurahan Sawahan. Anggarannya mencapai Rp 799 juta. Ploting anggaran ini sekaligus untuk melanjutkan proyek pembangunan yang belum tuntas. Sebab, khusus kantor Kelurahan Sawahan sebelumnya pernah dilakukan relokasi dengan pembangunan gedung baru, akibat terkendala lahan bukan aset pemda.
Yuni menjelaskan, jika tahun lalu fokus pekerjaan fisik untuk mendirikan kantor lurah dan ruang perangkat desa, tahun ini menyasar aula dan kelengkapan lainnya. Sedangkan dua paket lainnya, terang Yuni, dimnafaatkan untuk rehabilitasi kantor Kelurahan Kauman Rp 634 juta dan Sarirejo Rp 356 juta. ’’Kalau PPK sepakat dengan keputusan pokja, maka diterbitkan surat penunjukan dan dilanjutkan dengan teken kontrak,’’ tuturnya.
Menurut Yuni, pada tahap ini, pemenang yang telah ditentukan pokja bisa saja dianulir PPK dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dimungkinkan adanya temuan evaluasi. Meski begitu, lanjut Yuni, pencoretan pemenang versi pokja tersebut bukan berarti harus dilakukan lelang ulang.
Namun, sesuai ketentuan masih ada beberapa langkah yang dilakukan PPK. ’’Kan ada pemenang 1 calon pemenang 2 dan 3, kalau tidak sepakat dengan nomor 1 bisa memilih nomor 2 atau 3. Kalau ketiganya tidak disepakati baru bisa meminta pokja untuk melakukan evaluasi ulang kepada penawar di urutan berikutnya,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi