Salah satunya dengan mendeteksi dini melalui Early Warning System (EWS). Sehingga tindakan pencegahan atau mitigasi dapat diambil sebelum terjadi kerugian atau dampak yang lebih besar.
Inspektur Pemkab Mojokerto Poedji Widodo mengatakan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting menjadikan Pemkab Mojokerto Wilayah Bebas Korupsi dengan mewujudkan Penguatan Birokrasi yang bersih melalui pengawasan yang efektif.
Yaitu melakukan tindakan pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran peraturan yang dapat merugikan keuangan negara. Konsep ini telah diterapkan dalam berbagai konteks. Termasuk dalam bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
’’Untuk meningkatkan layanan pembinaan dan pengawasan serta EWS, inspektorat membuka fasilitas layanan konsultasi secara online maupun offline setiap hari Jumat dengan aplikasi SIKUWAS,’’ ungkapnya.
Sikuwas atau Sistem Layanan Konsultasi Pengawasan ini disediakan sebagai sarana menyampaikan konsultasi terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan untuk memudahkan perangkat daerah dalam mendapatkan layanan konsultasi yang lebih efisien dan bisa diakses oleh seluruh unsur di lingkungan pemkab.
’’Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon tinggal mengakses aplikasi SIKUWAS di link: https://inspektoratmojokertokab.github.io/sikuwas/,’’ tandasnya.
Selain itu, inspektorat juga meluncurkan Whistleblowing System (WBS). Diluncurkan Bupati dr Ikfina Fahmawati, MSi.
Pada 2021, aplikasi ini langsung dikenalkan dan diterapkan pada perangkat daerah sebagai layanan pengaduan bagi ASN atas indikasi pelanggaran, kecurangan, atau perilaku tidak etis yang terjadi di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dengan menjamin keamanan identitas pelapor. Aplikasi ini dapat diakses di https://wbs.mojokertokab.go.id/.
’’Dengan adanya aplikasi WBS diharapkan penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien dan bebas dari korupsi, serta masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi lebih sejahtera,’’ tegasnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah