Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ketahuan Bolos, ASN Terancam Sanksi, Pemkab Mojokerto Tak Terapkan WFH usai Libur Lebaran

Khudori Aliandu • Selasa, 16 April 2024 | 17:20 WIB

ATENSI: Pemkab Mojokerto memberi atensi khusus kepada para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran dan cuti bersama, hari ini (16/4).
ATENSI: Pemkab Mojokerto memberi atensi khusus kepada para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran dan cuti bersama, hari ini (16/4).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pemkab Mojokerto memberi atensi khusus kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran dan cuti bersama, hari ini (16/4).

Karena tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH), pemda bakal memberi sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang nekat bolos.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, pada libur Lebaran ini pemerintah memang menerapkan kebijakan WFH ASN setelah libur Idulfitri.

Tujuannya membantu sekaligus mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, nomor 1 Tahun 2024 tentang penerapan WFH/WFO bagi ASN tanggal 16-17 April.

Hanya saja aturan itu berlalu fleksibel. ’’WFH ASN sesuai SE Menpan RB daerah dapat menerapkan, artinya tidak wajib,’’ ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Mojokerto mengikuti kebijakan Pemprov Jatim yang juga tidak menerapkan kebijakan WFH ASN.

’’Kabupaten Mojokerto ikuti Pemprov Jatim yang tidak menerapkan secara khusus SE tersebut,’’ tambahnya menegaskan.

Tak urung, pemda pun memberi atensi khusus kepada para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran dan cuti bersama, hari ini (16/4).

Bagi ASN yang tidak masuk kerja dipastikan akan diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku.

’’Pasti ada (sanksi) dan itu melalui kepala OPD masing-masing. Sebenarnya sanksi secara otomatis sudah ada berupa pemotongan TPP/Tambahan Penghasilan Pegawai, terlambat apel otomatis dipotong, apalagi tidak masuk,’’ katanya.

Sebagai abdi negara, Tatang menegaskan, jika seluruh ASN di Pemkab Mojokerto wajib masuk untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal pasca Lebaran.

Terlebih, masa libur nasional telah berakhir.

’’Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri telah usai, saatnya bekerja kembali agar target kinerja terealisasi,’’ tuturnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pemkab #bolos #asn #mojokerto