Tunjangan yang sempat tertunda pencairannya ini langsung dirapel di awal pekan ini.
Pencairan TPP direalisasikan setelah Pemkot Mojokerto baru mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, mulai awal pekan ini perangkat daerah diminta untuk mengajukan usulan pencairan.
’’Jadi, TPP saat ini sudah mulai pengajuan,’’ terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto kemarin.
Menurutnya, tahapan penyaluran tersebut menjadi yang perdana di tahun 2024.
Sehingga, masing-masing ASN langsung menerima jatah dua bulan terhitung bulan Januari dan Februari.
’’Jadi langsung dirapel untuk dua bulan terakhir ini,’’ tandasnya.
Sedianya, TPP juga masuk dalam salah satu komponen yang dicairkan bersamaan dengan THR.
Namun, sebut Riyanto, hal itu belum bisa diterapkan lantaran batas pencairan TPP paling cepat dibayarkan pada tanggal 5 di bulan berikutnya.
Sedangkan Pemkot Mojokerto telah menyalurkan THR yang dialokasikan Rp 13 miliar sebelum masa libur akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Wow! Pemerintah Berikan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru di THR 2023
Karena mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR paling cepat dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Lebaran.
’’Jadi, untuk (TPP) bulan Maret insyaallah nanti menyusul habis hari raya bayarnya,’’ pungkasnya.
Hingga kemarin, sejumlah perangkat daerah masih memproses pengajuan TPP bagi ASN.
Riyanto menyebut, dana akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening pegawai setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif.
’’Dan, yang sudah memenuhi syarat sudah kita cairkan,’’ papar dia.
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga bakal menanti ASN.
Karena pada Juni nanti, Pemkot Mojokerto juga akan mencairkan kepada abdi negara baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahun ini, pemda juga mengalokasikan kurang lebih sebesar Rp 13 miliar untuk gaji ke-13. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah