Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gasak Proyektor Sekolah di Mojokerto, Dua Pencuri Diamankan Warga

Rizal Amrulloh • Selasa, 7 Juli 2026 | 05:33 WIB
DIGAGALKAN: Dua pelaku pencurian proyektor milik SDN Brangkal diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sooko, Minggu (5/7). (Rizal JPRM)
DIGAGALKAN: Dua pelaku pencurian proyektor milik SDN Brangkal diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sooko, Minggu (5/7). (Rizal JPRM)

SOOKO - Dua pelaku pencurian diamankan warga setelah tepergok menggasak proyektor dari SDN Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (5/7). Keduanya kini mendekam di jeruji tahanan usai diserahkan ke kepolisian.

Kapolsek Sooko AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, aksi pencurian ini terungkap saat salah seorang warga mengetahui dua orang yang berada di area SDN Brangkal sekitar pukul 17.25. Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga akhirnya melaporkan ke kepala dusun dan penjaga sekolah. ’’Karena satu pelaku terlihat memanjat pagar sekolah, sementara satu pelaku lainnya bersiap di atas sepeda motor di tepi jalan,’’ ungkapnya, kemarin (6/7).

Doni menyebut, warga bersama pihak sekolah langsung menghadang dan mengamankan kedua terduga pelaku. Mereka tak berkutik setelah tertangkap basah membawa proyektor sekolah yang dimasukkan dalam tas.

Beruntung, para pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Sooko sebelum jadi sasaran amuk massa. Keduanya diketahui berinisial RA, 44, dan RZ, 33, warga asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor merek Acer milik SDN Brangkal. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda BeAt beserta tas berisi obeng dan tang yang digunakan untuk membobol sekolah. ’’Akibat kejadian ini, SDN Brangkal mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta,’’ tandas kapolsek.

Kini, kedua pelaku telah dikeler untuk mendekam ke ruang tahanan. Doni menegaskan, Unit Reskrim Polsek Sooko juga masih melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pencuri proyektor sekolah #sekolah digasak maling #maling mojokerto #pencuri mojokerto