Razia Rumah Kos dan Homestay
KOTA - Petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia perizinan sejumlah tempat usaha, kemarin (29/4). Sedikitnya, lima bangunan rumah kos, apotek, hingga homestay di Kecamatan Magersari disisir aparat.
Razia menyasar tempat usaha di Jalan Empunala, Jalan Muria Raya, Jalan Randu Gede, hingga Jalan Raya Ijen. Di hadapan petugas, para pemilik tempat usaha tersebut belum bisa menunjukkan izin resmi meski sudah lama beroperasi.
’’Para pemilik tempat usaha ini belum ada yang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF),’’ ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing, selepas kegiatan, kemarin (29/4).
Meski begitu, aparat penegak perda memberlakukan sanksi pembinaan. Para pemilik usaha tidak dijatuhi sanksi berat seperti penyegelan, denda administratif maupun pidana. Tetapi, seluruh KTP para pemilik usaha langsung disita petugas.
’’Tujuannya, agar yang bersangkutan setelah ini datang ke kantor satpol PP dengan membawa dokumen perizinan sesuai SOP (standar operasional prosedur), baik PBG (persetujuan bangunan gedung) maupun SLF (sertifikat laik fungsi),’’ bebernya.
Jika mereka masih belum bisa menunjukkan dokumen perizinan, lanjut Sihombing, pemkot akan memfasilitasi agar para pemilik usaha bisa segera melengkapi izin tersebut. ’’Kalau memang perizinannya belum lengkap, mereka kami minta buat surat pernyataan untuk menyelesaikan izin usaha selama tujuh hari ke depan sesuai SOP kami,’’ jelasnya.
Penindakan ini, tambah dia, bertujuan untuk mendorong kesadaran para pelaku usaha agar tertib administrasi sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah